Tak Perlu Datang Langsung, Kapolri Resmi Luncurkan Aplikasi SINAR untuk Perpanjangan SIM

14 April 2021, 09:45 WIB
SIM /ANTARA/Kutnadi

MALANG TERKINI – Kabar baik datang dari Kepolisian Republik Indonesia yang resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online.

Tak perlu datang langsung, saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak mengharuskan masyarakat untuk datang langsung ke pelayanan kepolisian.

Dilansir Malang Terkini dari PMJ News, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) Polri yang dapat diakses dengan mudah.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi untuk Lakukan Perjalanan Pada 6-17 Mei 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangannya dalam launching aplikasi SINAR di Satpas Daan Mogot hari Selasa, 13 April 2021 terkait hal perpanjangan SIM secara online tersebut.

“Saya kira dengan kemudahan yang ada, juga kan akan mengurangi antrian,” ujar Sigit setelah acara launching aplikasi SINAR di Satpas Daan Mogot hari Selasa, 13 April 2021, dikutip Malang Terkini dari PMJ News.

“Jumlah pemohon untuk mengajukan perpanjangan SIM akan jauh lebih meningkat dibandingkan target yang telah dilayani sebelumnya,” sambungnya.

Sigit juga menjelaskan bahwa ia yakin, dengan adanya pelayanan SIM secara online ini akan dapat dicapai target lebih dari 1 juta setiap harinya.

Selain mempermudah prosesnya, adanya aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) ini diharapkan akan dapat mengurangi antrian saat pengajuan, yang tentunya akan membantu saat pandemi seperti ini.

Sigit menjelaskan bahwa adanya aplikasi ini akan membantu masyarakat meskipun tidak bisa bertemu secara langsung atau tatap muka, karena semua proses akan dilakukan secara online.

Tak hanya untuk mempermudah prosesnya, adanya aplikasi SINAR ini diharapkan dapat menekan praktek percaloan yang merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, Sigit juga menjelaskan bahwa layanan berbasis online melalui aplikasi ini akan didukung penuh dengan teknologi yang juga akan sangat bermanfaat bagi negara.

Baca Juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Golongan Masyarakat yang Masih Boleh Lakukan Perjalanan

Pembayaran dari perpanjangan SIM ini nantinya juga termasuk adanya pajak yang masuk ke negara.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono juga turut memberikan keterangan pada kesempatan yang sama.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir atas adanya layanan online melalui aplikasi untuk perpanjangan SIM ini.

Istiono menjelaskan bahwa pelayanan SIM secara manual tetap ada yang nantinya dapat membantu masyarakat meskipun aplikasi SINAR telah hadir.

Baca Juga: Luncurkan Aplikasi Sinar, Ini Cara Pembuatan SIM Online yang Berlaku Mulai 12 April 2021

"Ini kan perpanjangan SIM yang baru secara online berbasis teknologi ya. Namun, jika ada masyarakat yang kurang paham teknologi, gerai SIM masih ada dan melayani secara bertahap," ujar Istiono, dikutip Malang Terkini dari PMJ News.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler