MALANG TERKINI – Bagi anda yang memiliki kepentingan mendesak dan perjalanan dinas pada 6-17 Mei 2021 siapkan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara tegas mengeluarkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Namun, terdapat poin yang menyebutkan dalam Surat edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 terkait kelonggaran golongan masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Golongan Masyarakat yang Masih Boleh Lakukan Perjalanan
Penerbitan SE ini bertujuan untuk mengurangi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan lebaran Idul fitri 2021.
Dalam hal ini, Satgas juga ingin meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 di berbagai daerah.
Namun jangan khawatir, Satgas Covid-19 juga memberikan kelonggaran masyarakat melakukan perjalanan.
Namun harus dipastikan bahwa pelaku perjalanan tersebut memiliki tujuan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik.
Adapun golongan masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan sebagai berikut: