Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Golongan Masyarakat yang Masih Boleh Lakukan Perjalanan

- 11 April 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Galih Pradipta/ANTARA

MALANG TERKINI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberikan kelonggaran bagi masyarakat melakukan perjalanan asal memenuhi syarat yang ditentukan.

Satgas telah mengeluarkan Surat edaran Nomor 13 tahun 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei 2021 terkait peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

Dikarenakan penyebaran Covid-19 yang masih masif, Satgas memberikan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran yang dimulai pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Catat! 37 Kota di 8 Wilayah Diperbolehkan Mudik Lokal pada 6–17 Mei 2021

Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran yang tertuang dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan tersebut, moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan dan Idul fitri.

Hal ini diupayakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 meningkat di berbagai daerah.

Namun jangan khawatir, Satgas Covid-19 juga memberikan kelonggaran masyarakat melakukan perjalanan.

Namun harus dipastikan bahwa pelaku perjalanan tersebut memiliki tujuan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x