Login Eform.Bri.Co.Id, Cek Penerima BPUM UMKM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 Juta

15 April 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi BLT BSU. /Pixabay/EmAji

MALANG TERKINI – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 akan cair sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku Usaha Mikro (UMKM).

BPUM 2021 merupakan upaya pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) bagi pelaku UMKM.

Untuk mengecek penerima bansos BPUM, cukup login dengan menggunakan link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Begini cara cek penerima BPUM UMKM tahap 2 untuk cairkan bantuan Rp 1,2 Juta

Kementerian Koperasi (Kemenkop UKM) telah memberikan penambahan dalam penerimaan BPUM bagi pelaku UMKM.

Dilansir Malang Terkini dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya, Teten Masduki  selaku Menteri Koperasi dan UKM menuturkan bahwa pemerintah sedang mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM pelaku UMKM.

Pemerintah berharap akan adanya penambahan BPUM dan dapat mencapai 24 juta penerima pelaku usaha UMKM.

Berikut cara yang bisa anda lakukan untuk cek penerima BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta bagi yang sudah mendaftarkan diri secara online.

1. Login ke alamat eform.bri.co.id/bpum. untuk mengecek penerima BPUM

Baca Juga: Perlu Diperhatikan, Bisa Mudik Lebaran 2021 di Tanggal Ini Asal Syarat Terpenuhi

2. Masukan nomor KTP dan kode verifikasi pada kolom yang telah disediakan

3. Klik ‘proses inquiry’ dan layar anda akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak

Untuk pencairan BLT UMKM 2021, kini tidak hanya dilakukan di BRI saja melainkan dapat melalui Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

Pastikan data diri yang dimasukkan sesuai sebelum mencairkan dana bantuan di online Bank penyalur.

Pemberian bantuan UMKM atau BPUM sudah dibuka sejak 4 April 2021 lalu dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.28 tahun 2008 yaitu:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta.

2. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun Polri

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha dapat melampirkan Surat keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM A dan C secara Online, Cukup Bermodalkan HP dan Kuota Internet

Buat anda yang sudah mendaftar online untuk BPUM UMKM, silahkan langsung mengunjungi laman eform.bri.co.id untuk mencairkan bantuan sebesar 1,2 juta. Semoga beruntung.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler