MALANG TERKINI – Terkait pencegahan penyebaran covid-19, pemerintah menerapkan larangan mudik bagi masyarakat Indonesia yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Adapun beberapa lokasi yang ditetapkan sebagai titik penyekatan dan checkpoint untuk mecegah warga yang nekat melakukan perjalanan mudik.
Sebagaiman yang dilansir Malang Terkini dari akun Instagram @indonesiabaik.id, akan ada 14 titik penyekatan jalur mudik dan 17 pos check point titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga: Gara-Gara Cuitan Ferdinand Hutahaean, Ngawi jadi Trending Topic di Twitter
Sebanyak 1.313 personel pengamanan yang diturunkan di jalan untuk mencegah masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran.
Ada beberapa golongan yang dipersilahkan untuk melewati titik tersebut, di antaranya adalah tugas dinas, ibu hamil, keluarga sakit, santri, dan kendaraan angkutan barang.
Polres Metro Jakarta Barat
- Kalideres
- Joglo
Polres Metro Jakarta Utara
- Perintis Kemerdekaan
Polres Metro Jakarta Selatan
- Pasar Jumat
- Budi Luhur
Polres Metro Jakarta Timur
- Lampiri
- Panasonic
Baca Juga: KAI Perketat Aturan Mudik 2021, Ada Perubahan Masa Berlaku Hasil Negatif Rapid Test Antigen
Polres Metro Bekasi Kabupaten
- Ledung Waringin
- Cibeet
- Kalimalang Tambun
- Gerbang Tol Tambun
- Gerbang Tol Cikarang Pusat
- Cibarusah
Polres Metro Bekasi Kota
- Gerbang Tol Bekasi Barat
- Gerbang Tol Bekasi Timur
- Sumber Arta
- Harapan Indah
Polres Tangerang Kota
- Kebon Nanas
- Jatiuwung
Polda Metro Jaya
- Penyekatan Cikarang Barat
- Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat
- Cikupa
Polres Metro Depok
- Jalan Raya Ciputat/Bogor
- Jalan Raya Bogor SPBU Cilangkap
- Gerbang Tol Kukusan
- Gerbang Tol Brigif
Baca Juga: Kapan Mulai Larangan Mudik 2021? Ini Syarat Lakukan Perjalanan Saat Masa Pengetatan
- Simpang Bambu Kuning BI Gede.***