KAI Perketat Aturan Mudik 2021, Ada Perubahan Masa Berlaku Hasil Negatif Rapid Test Antigen

- 24 April 2021, 18:03 WIB
penyekatan mudik 2021
penyekatan mudik 2021 /Pixabay/iqbal nuril anwar

MALANG TERKINI - Sampai saat ini, info terkait pandemi dari virus Covid-19 masih santer dibicirakan di Indonesia, terkhususnya terkait wabahnya yang masih marak menjadi dampak tersendiri bagi kinerja pemerintah, khususnya dalam membuat tindakan untuk mencegah penularannya. 

Yang mana sontak diberitakan, jika Kemenhub (Kementrian Perhubungan) memberlakukan beberapa aturan khusus, terkhususnya untuk pelaksanaan Mudik 2021, dengan sasaran hal tersebut menjadi bentuk upaya untuk mencegah maraknya wabah dari Virus Covid-19. 

Terkait hal tersebut, transportasi kereta api di Indonesia, yaitu PT.KAI juga tak luput pada tindakannya pula dalam memperketat terkait aturan persyaratan untuk yang melakukan perjalanan jarak jauh. 

Baca Juga: Kapan Mulai Larangan Mudik 2021? Ini Syarat Lakukan Perjalanan Saat Masa Pengetatan

Terkhususnya pada terkait penggunaan masa berlaku hasil negatif dari Test RT-PCR dan Rapid Test, yang mana untuk KAI sendiri terdapat memberlakukan beberapa aturan terkait perubahan masa berlaku dari keterangan negatif dari Rapid Test tersebut. 

Beberapa perubahan masa berlaku tersebut ialah terkait masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik transportasi Kereta Ai Jarak Jauh yang sebelum dari maksimal dalam kurun waktu 3x24 Jam dan kini diubah menjadi sebelm keberangkatan 1x24 Jam. 

Mengenai hal tersebut, KAI sendiri memberlakukan hal itu untuk pelanggan KA khususnya Jarak Jauh, tepatnya untuk Dateline pada sesi tanggal 24 April-5 Mei serta 18 Mei-24 Mei 2021.

Mengenai hal itu, bahwasannya adapun persyaratan untuk masa berlaku dari hasil negatif terkait pemeriksaan GeNose C19 yang mana masa berlaku tetap pada kurun waktu 1x24 Jam. 

Joni Martinus KAI VP Public Relations sendiri menjelaskan, bahwasannya perubahan tersebut menyesuaikan pula pada Addendum terkait Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah