Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H Rencananya Digelar 11 Mei 2021

6 Mei 2021, 19:39 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Pemerintah akan melaksanakan Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1442 H pada hari Selasa 11 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Sidang Isbat tersebut akan dilakukan secara daring dan luring.

"Sidang Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," kata Kamaruddin, di Jakarta, rabu 5 Mei 2021, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Kemenag.

Baca Juga: Menag Yaqut Imbau Umat Islam Sholat Id di Rumah Masing-masing

Ia juga menyebutkan jika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin Sidang Isbat tersebut secara langsung.

Kamaruddin menegaskan jika Sidang Isbat dilakukan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.

"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri Sidang Isbat dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," sambungnya.

Kamaruddin memastikan jika Kemenag akan menyediakan aplikasi pertemuan online untuk para peserta Sidang Isbat dan juga awak media.

Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Pada 12 April 2021, Simak 9 Faktanya

Pasalnya, pelipuan acara Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1442 H dilakukan secara terbatas.

"Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool,” terang Kamaruddin.

“Media yang ingin menyiarkan Sidang Isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI," lanjutnya.

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Menag Yaqut mengimbau kepada masyarakat alangkah lebih baik menggelar salat Idul Fitri di rumahnya masing-masing.

Imbauan tersebut terkait dengan upaya menghindari penularan Covid-19 selama lebaran Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Kemenag Larang Takbir Keliling, Yaqut Cholil Qoumas: Silahkan Takbir di Dalam Masjid

"Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen,” kata Menag, di Jakarta, Selasa 4 Mei 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.

“Kita minta masyarakat untuk sebaiknya salat Id di rumah masing-masing saja enggak apa-apa," sambungnya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenag ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler