MALANG TERKINI – Setelah ditunggu-tunggu lama, akhirnya CPNS dan PPPK akan segera dibuka akhir Mei 2021.
Waktu pembukaan CPNS dan PPPK Guru dan non Guru tepatnya adalah 31 Mei sampai dengan 21 Juni 2021.
Tahun ini pembukaan CASN yang terdiri atas CPNS dan PPPK Guru dan non Guru secara total dibutuhkan 1.275.387.
Baca Juga: CPNS 2021 Buka Formasi Khusus untuk Disabilitas dengan Kuota Minimal 2 persen, Cek Syaratnya
Angka tersebut masih dibagi lagi. Dari 1.275.387, 83.669 formasi yang ditunukan untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 formasi untuk pemerintah daerah.
Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Daftar CPNS dan PPPK 2021
Tinggal menunggu beberapa hari lagi, ada beberapa berkas yang perlu untuk Anda persiapkan.
Dilansir dari sscn.bkn.go.id, berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran,
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Baca Juga: Jawa Tengah Buka 11.283 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Mulai dari Kabupaten Pati sampai Kab Kendal
Ketentuan Umum CPNS 2021
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
Baca Juga: 43 Formasi Tenaga Teknis CPNS 2021 Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT)
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Baca Juga: Formasi Pembukaan PPPK dan CPNS 2021 DKI Jakarta, Lengkap dengan Ketentuan Umum dan Jadwal Seleksi
Ketentuan Umum PPPK 2021
1.Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
a). dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
b.) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
c). dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
d). tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
10. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
11. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan
12. Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Baca Juga: Update Terbaru! Formasi PPPK 2021 di Provinsi Jawa Timur dan Jadwal Seleksi CPNS
Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021
Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya : 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
Masa Sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021
Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
Baca Juga: Rincian Formasi CPNS dan CPPPK 2021 Bali, lengkap dengan Alur Pendaftaran
Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud):
- Tes 1 : Agustus 2021
- Tes 2 : Oktober 2021
- Tes 3 : Desember 2021
Pelaksanaan SKB CPNS : September s.d. Oktober 2021
Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021
Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021.
Link Download Formasi CPNS 2021 Seluruh Indonesia
Bagi Anda yang menginginkan informasi PDF formasi CPNS dan PPPK 2021.