Kemensos Segera Salurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

3 Juli 2021, 08:28 WIB
ilustrasi: Kementrian Sosial akan segera menyalurkan Bantuan Tunai Sosial bulan ini /ANTARA FOTO/RAHMAD

MALANG TERKINI - Menyikapi instrusi Menko Kemaritiman dan Investasi tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai hari ini, 3 Juli 2021, maka semua sektor akan mengalami dampaknya.

Demikian juga dengan Kementrian Sosial dengan program penyaluran bantuan sosial-nya. 

Seiring akan diberlakukannya PPKM Darurat yang akan berdampak di beberapa sektor, Kementrian Sosial akan menyalurkan kembali Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tidak Dianggarkan, Ini Penggantinya

Dikutip Malang Terkini dari laman Instagram Menteri Sosial Tri Rismaharini @tri_rismaharini_kemensos pada hari ini 3 Juli 2021, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sebelumnya berakhir di bulan April, akan disalurkan kembali untuk bulan Mei dan Juni sekaligus. 

Upaya percepatan penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu kelompok rentan akibat dari dampak pandemi Covid-19,” demikian tulis Tri Rismaharini. 

Lebih lanjut dalam infografis di laman Instagramnya dijelaskan bahwa besaran BST senilai Rp300 ribu rupiah per bulan, untuk bulan Mei dan Juni akan disalurkan pada bulan Juli, sehingga diberikan sekaligus sebesar Rp600 ribu rupiah. 

Mekanisme penyaluran BST tetap sama yakni melalui Kantor Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara). 

Baca Juga: BPUM 2021 Tahap 2: Syarat, Cara Daftar Hingga Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta

Upaya percepatan bantuan ini juga diimbangi dengan adanya pengawasan pada struk belanja penerima manfaat, jika nantinya ditemukan pembelanjaan selain untuk kebutuhan pokok. 

Jadi mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga,” ucap Tri Rismaharini. 

Dikutip Malang Terkini dari laman Antara pada 2 Juli 2021, menurut Walikota Malang Sutiaji karena adanya pengetatan aktifitas perdagangan untuk para pedagang kaki lima, termasuk usaha mikro tersebut, Pemerintah Kota Malang akan menyiapkan skema bantuan sosial kepada para pelaku usaha kecil tersebut. 

“Sebagai antisipasi, kami akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak,” kata Sutiaji. 

Menurutnya, penerapan PPKM darurat kali ini akan lebih ketat dibandingkan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa awal pandemi virus Corona di Indonesia pada 2020 silam.

"Kalau kita lihat, apa yang disampaikan Menko Marvest sesungguhnya lebih ketat ketimbang PSBB. Kami akan bahas dalam rakor terkait teknisnya," katanya. 

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Malang, Ini Poin Instruksi Penting dari Walikota Sutiaji

Dikutip Malang Terkini dari laman Instagram Walikota Malang Sutiaji @sam.sutiaji pada 2 Juli 2021, proses penyaluran bantuan sosial serta jaringan pengaman sosial yang bersumber dari APBD akan dipercepat. 

Hal ini akan membantu sekali bagi masyarakat yang terdampak PPKM Darurat Jawa-Bali.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Instagram Kemensosri Antara

Tags

Terkini

Terpopuler