Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Tahap 2 Cair Akhir Juli 2021

23 Juli 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi: Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) cair akhir Juli ini /Antara Foto/Umarul Faruq

MALANG TERKINI – Pandemi Covid-19 yang berlangsung lama dan kondisi ekonomi masyarakat terdampak yang makin menurun membuat Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas dalam menanganinya.

Beberapa bantuan untuk masyarakat sedikit demi sedikit sudah mulai dikucurkan, utamanya saat PPKM Darurat ini.

Salah satunya yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang penyalurannya di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (KemenkopUKM).

Baca Juga: Kemensos Siapkan Bansos Bagi Rp5,9 Juta Keluarga Terdampak Pandemi

Dikutip Malang Terkini dari akun Instagram KemenkoUKM @kemenkopukm pada 23 Juli 2021, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode.

Periode Juli 2021 akan dikucurkan untuk 1,5 juta pelaku usaha mikro.

Untuk periode Agustus 2021 akan dikucurkan untuk satu juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan 500 ribu pelaku usaha mikro akan menerimanya pada periode September 2021.

Baca Juga: PKL Kota Malang Terima Bansos Rp300 Ribu Hari Ini 10 Juli 2021 di Kelurahan dan Kecamatan Setempat

BPUM diberikan dalam bentuk sejumlah uang senilai Rp1.2 Juta yang disalurkan kepada tiap pelaku usaha mikro dan ditransfer langsung ke rekening penerima.

BPUM ini diberikan untuk pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM dan tidak sedang menerima Kredit Usaha rakyat (KUR).

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Menurut situs Kemenkop UKM, syarat-syarat menerima program BPUM yaitu:

1. Warga Negara Indonesia,

2. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Juli 2021 Beserta Link, Lengkap Cara Cek Penerima

3. memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

4. bukan ASN,

5. tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang berhak menerima bantuan bagi pelaku usaha mikro hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler