PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Pengunjung Warung Makan Maksimal 20 Menit

25 Juli 2021, 19:59 WIB
ilustrasi: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Salah satu aturan baru yang ditetapkan dalam perpanjangan PPKM saat ini adalah mengenai pengunjung warung makan. Pengunjung diizinkan untuk berada di warung maksimal 20 menit.

Pernyataan Jokowi mengenai PPKM diperpanjang tersebut disampaikan di Istana Merdeka dan disiarkan secara virtual melalui channel YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Singgung Kemungkinan Muncul Virus Varian Baru yang Lebih Menular

Jokowi sebelumnya menjelaskan mengenai kondisi terkini terkait penanganan Covid-19.

Menurutnya, sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemic Covid-19. “Laju penambahan kasus, BOR [Bed Occupancy Rate], dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan, seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” kata Jokowi.

Meski demikian, ia meminta untuk tetap hati-hati dalam menyikapi perkembangan tersebut. Ia berharap masyarakat tetap waspada terhadap varian delta yang dianggap cukup menular.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” terang Jokowi.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Putuskan Memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” tutur Jokowi.

Ia lantas menjelaskan mengenai beberapa penyesuaian aturan terkait perpanjang tersebut.

“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

Sementara untuk pasar tradisional yang menjual barang yang bukan kebutuhan pokok bisa buka hingga jam 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis bisa dibuka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: Beasiswa Rp25 Juta dari Sandiaga Uno dan KAHMI Preneur untuk Anak yang Kehilangan Orangtua Karena Covid-19

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” jelasnya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler