Aturan PPKM Level 4, Pedagang Kaki Lima di Ruang Terbuka Boleh Beroperasi hingga Pukul 8 Malam

26 Juli 2021, 07:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) . /Setkab.go.id

MALANG TERKINI - Minggu, 25 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan olehnya dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Kabinet.

Kata Jokowi, ada banyak aspek yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan tersebut, yaitu aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Pengunjung Warung Makan Maksimal 20 Menit

Selain itu, ia juga membahas tentang pengendalian COVID-19 di Indonesia. Ia berpendapat bahwa telah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi COVID-19.

“Laju penambahan kasus, Bed Occupancy Rate (BOR), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” kata Jokowi.

Tetapi, meski ia menganggap bahwa pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik, ia tetap meminta masyarakat untuk berhati-hati, terutama dalam menghadapi varian Delta.

Dalam keterangan pers virtual tersebut, ia menyampaikan beberapa aturan yang harus diterapkan saat PPKM Level 4, salah satunya adalah makan di rumah makan maksimum 20 menit.

Dilansir dari Sekretariat Kabinet, berikut ini adalah beberapa aturan dalam PPKM level 4:

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Singgung Kemungkinan Muncul Virus Varian Baru yang Lebih Menular

- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB, dimana pengaturan lebih dilakukan oleh pemda

- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah

Baca Juga: Resmi! Jokowi Menetapkan PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021

- Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler