Aturan Transportasi PPKM Level 4 Mulai Darat, Laut sampai Udara

26 Juli 2021, 06:43 WIB
Aturan transportasi PPKM Level 4 /Instagram @kemenhub151/

MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu disampaikan melalui keterangan Pers di channel Youtube Sekretariat Presiden.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini menjadikan ada beberapa aturan untuk transportasi baik di darat, laut sampai udara.

Diubahnya status perpanjangan menjadi PPKM level 4 menjadikan beberapa aturan pun juga ada yang diubah. Namun, tidak semua peraturan diubah di PPKM level 4 ini.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 4: Makan di Rumah Makan Maksimum 20 Menit

Sebagaimana Malang Terkini kutip dari Instagram resmi milik Kementerian Perhubungan @kemenhub151, melalui surat edaran Ditjen Kemenhub Nomor 51 Tahun 2021, sebagai berikut:

- Semua bentuk perjalanan ke luar daerah dibatasi, kecuali mereka yang memiliki urusan bekerja di sektor esensial dan kritikal, juga bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak

- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu

1. Pasien dengan kondisi sakit keras

2. Ibu hamil yang didampingin satu orang anggota keluarga

3. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang

- Pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak ini, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Pengunjung Warung Makan Maksimal 20 Menit

Untuk perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR (2x24 jam) atau SWAB Antigen (1x24 jam).

Untuk perjalanan ke luar daerah pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasu Pekerja (STRP) atau surat tugas.

Sementara untuk perjalan laut, tidak jauh berbeda dengan aturan perjalanan transportasi darat. Namun, jika dokumen persyaratan tidak sesuai maka pelaku perjalanan terancam tidak bisa melakukan perjalanannya.

Dan jika memiliki kepentingan khusus yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis maka wajib menyertakan surat keterangan.

Untuk pelaku perjalanan dibawah 18 tahun untuk sementara waktu dibatasi waktunya.

Terakhir, untuk aturan perjalan di Udara, dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 52 Tahun 2021, pelaku perjalanan udara setidak-tidaknya harus mampu menunjukkan hasil vaksinasi dosis pertama dan tes PCR dengan hasil negatif dalam waktu 2x24 jam.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Singgung Kemungkinan Muncul Virus Varian Baru yang Lebih Menular

Demikian aturan transportasi darat, laut dan udara selama PPKM Level 4 diperpanjangan sampai 2 Agustus 2021.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler