Cegah Korupsi Penyaluran Bansos, Ini 3 Strategi Menteri Sosial

28 Juli 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi Bansos 2021. /Antara Foto/Umarul Faruq

MALANG TERKINI-Perpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan dengan menimbang beberapa pertimbangan seperti dari aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial.

Dalam masa PPKM ini pemerintah dengan para jajarannya akan menambah pemberian bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemensos Siapkan Bansos Bagi Rp5,9 Juta Keluarga Terdampak Pandemi

Bantuan sosial tersebut seperti penambahan anggaran untuk program kartu sembako, perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST), melanjutkan subsidi kuota internet, pemberian diskon listrik dan bantuan lainnya.

Bantuan untuk usaha mikro dan kecil seperti penambahan anggaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pemberian bantuan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Untuk mengantisipasi celah tindakan korupsi dalam penyaluran bansos, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, memberikan 3 langkah strategi untuk mengantisipasinya.

Sebagaimana dilansir oleh akun Instagram Kementerian Sosial RI @kemensosri yang diunggah pada Selasa 27 Juli 2021, disebutkan bahwa pengecekan di lapangan terhadap penyaluran bansos dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat menerima bantuan sosial sesuai dengan ketentuan.

3 langkah strategi dari Menteri Sosial tersebut yaitu :

1. Sinkronisasi dan pemadanan data penerima bantuan dengan Nomor Induk kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Ditjen Dukcapil Sorot Vaksinasi untuk Penyandang Disabilitas

Hal ini dilakukan agar bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat lebih tepat sasaran, kepada mereka yang benar-benar berhak mendapatkannya dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi non tunai.

Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non tunai yakni melalui Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).

3. Menggunakan Teknologi berbasis digital  untuk menyiapkan aplikasi belanja bagi penerima bantuan.

Baca Juga: Soal Laptop Merah Putih, Susi Pudjiastuti: Berikan Uangnya untuk Bantuan Langsung Tunai

Sebagai upaya untuk meningkatkan layanan penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol pemerintah dalam penggunaan bantuan sosial.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler