Kemenaker Rilis Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah

4 Agustus 2021, 16:13 WIB
ilustrasi: syarat menerima BSU Kemenaker /Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker), keluarkan syarat penerimaan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU).

Dilansir dari instagram resminya pada 4 Agustus 2021, Kemenaker unggah persyaratan bantuan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021.

Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak 3,5 juta.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tahun 2021, Namun Harus Penuhi Syarat Ini

Untuk pekerja/buruh pekerja di daerah dengan upah minimun kabupaten/kota/provinsi lebih besar dari 3,5 juta, atau sesuai dengan upah minimum kabupaten atau provinsi itu, maka persyaratannya secara otomatis adalah setara dengan upah minimum kabupaten/provinsi daerah bersangkutan.

Upah tersebut lalu dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000,00.

4. Penerima adalah orang yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Bantuan diutamakan untuk yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar, Mulai Dibuka 2 hingga 9 Agustus 2021

Untuk perdagangan dan jasa juga termasuk didalamnya, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan kualifikasi data sektoral BPJSTK).

Adapun wilayah pemberlakuan yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara dan Barat, Kepulauan Riau, dan Lampung.

Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Aceh, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara juga disebutkan.

Ada pula Sulawesi Utara, Tengah dan Tenggara, Nusa Tenggara Timur dan juga Maluku. Nama-nama ini telah diatur dengan beberapa kota/kabupaten terpilih didalamnya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler