Polisi Mulai Usut Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Pusat, 5 Orang Jadi Terlapor

3 September 2021, 10:50 WIB
Rilis viral dugaan pelecehan seksual di KPI Pusat sudah ditangani polisi /Wokandapix/pixabay

MALANG TERKINI – Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat mulai mengusut dugaan kasus pelecehan seksual yang viral beberapa hari lalu.

Polisi mulai menduga dugaan kasus pelecehan seksual dan intimidasi tersebut menimpa seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Setelah laporan dibuat oleh seorang berinisial MS mengaku sebagai korban dugaan kasus pelecehan seksual dan intimidasi atau perundungan oleh pegawai KPI Pusat.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pegawai KPI Pusat, Netizen Juga Kaitkan dengan Tayangan Televisi Tak Mendidik

Kabar tersebut pertama kali menyebar melalui media sosial dan ramai diperbincangkan publik lantaran menyangkut instansi pemerintah.

Instansi KPI yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai lembaga penyensoran justru perlu dipertanyakan.

Netizen mempertanyakan profesionalitas KPI gara-gara kabar dugaan pelecehan seksual yang menimpa pegawai KPI yang tersebar di berbagai lini masa.

Akhirnya, dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di gedung KPI Pusat yang viral tersebut kini tengah ditangani Polres Jakarta Pusat.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penyintas berinisial MS baru memberi laporan ke kepolisian Rabu 1 September 2021 malam.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada korban dan KPI Pusat sebagai lembaga yang bersangkutan.

Dia mengakui ada kejadian itu pada 22 Oktober 2015 lalu di Kantor KPI Pusat,” ungkap Yusri, dilansir Malang Terkini dari PMJ, Jum’at 3 September 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan di KPI Pusat, Agung: Mendukung Aparat Penegak Hukum untuk Menindaklanjuti

Pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan oleh penyintas dalam dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

Mereka adalah lima orang yang diduga sebagai pelaku perbuatan tak senonoh di kantor KPI Pusat yang viral itu.

Mereka adalah RM, MP, RT, EO, dan CL yang kini sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.

Kita akan memeriksa dan klarifikasi kepada 5 terlapor,” ungkap Yusri saat menggelar rilis.

Jika mereka terbukti bersalah, maka mereka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.

Sebelumnya, rilis MS yang telah beredar luas di media sosial. Dalam rilis tersebut MS menggambarkan kronologi para pelaku diduga melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Mereka tak lain adalah sama-sama sebagai pekerja di KPI Pusat, namun MS mengaku jika mereka adalah para senior di lembaga tersebut.

Kejadian yang dialami MS 2015 alu itu meninggalkan luka mendalam pada dirinya.

Tak hanya itu, MS mengaku telah kehilangan harga diri sebagai manusia karena perlakuan pelecehan seksual tersebut.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler