Tertipu Transaksi Online, Laporkan di cekrekening.id Situs Resmi Kemenkominfo

9 September 2021, 08:01 WIB
Kominfo berikan tips saat tertipu transaksi online di situs cekrekening.id /Tangkapan layar Instagram @kemenkominfo/

MALANG TERKINI – Mengalami kasus penipuan saat melakukan transaksi jual beli online bisa terjadi oleh siapa saja. Tapi bagaimana cara mengatasinya?

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Instagram-nya @kemenkominfo pada 8 September 2021 membagikan cara melaporkan kasus penipuan saat melakukan transaksi online.

Laporkan Rekening ke cekrekening.id

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri, Pendaftaran Ditutup 10 September 2021

Cekrekening.id adaah situs buatan Kemenkominfo RI untuk menangani kasus penipuan terutama secara online.Terdapat database rekening yang telah dilaporkan, kemudian setelah memasukkan rekening pelaku beserta buktinya, situs tersebut akan memproses kasus secara bertahap.

Cara Melaporkan Penipuan ke cekrekening.id

1. Buka link cekrekening.id

2. Klik Laporkan Rekening – Laporkan Sekarang

3. Buat Laporan dengan cara melengkapi biodata pelapor dan data diri terlapor.

4. Terdapat lima langkah dalam mengisi buat laporan diantaranya data rekening, biodata terlapor, biodata pelapor, kronologi, dan unggah bukti.

5. Masukkan data dengan lengkap dan benar

6. Tulis kronologi kejadian dengan mengunggah bukti

7. Lalu klik centang “i’m not robot”

8. Klik submit

Semua laporan yang disampaikan di situs cekrekening.id oleh Kominfo akan dilakukan tahap verifikasi terlebih dulu.

Manfaat Situs cekrekening.id dari Kemenkominfo

Baca Juga: Kominfo Antisipasi Penyalahgunaan Data, Scan KTP dengan Watermark

Cekrekening.id juga bisa meminimalisir kemungkinan Anda bisa tertipu di transaksi online yaitu dengan menggunakan fitur “Periksa Rekening” dan “Daftarkan Rekening”.

Sebelum melakukan transaksi online, untuk memastikan apakah rekening tujuan aman  bisa dengan klik Periksa Rekening.

Sementara bila Anda adalah pemilik usaha untuk meyakinkan kepada calon konsumen bahwa rekening yang Anda miliki terpercaya dan valid maka bisa dengan klik Daftarkan Rekening.

Melalui Instagram @kemekominfo, respon terkait penipuan pun masih belum teratasi dengan baik. Namun tidak sedikit yang juga memberikan respon positif terkait adanya situs tersebut.

Min kalau sudah banyak yang melapor dan banyak yang terverifikasi tapi kenapa nomor wa masih aktif, akun instagram juga aktif, penipu masih menggunakan rekening yang sama sehingga semakin banyak korban. Apakah hanya sebatas melaporkan tanpa adanya tindak lanjut?” tulis @izdilharclothes.penipu.

Mantap ini min, banyak sekali penipuan trading di Telegram,”tulis @ari_wicaksono096.

Lantas bagaimana bila ingin membuat laporan tapi belum memiliki KTP?

Baca Juga: Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kota Malang, Lengkap: Syarat dan Biaya

Melalui Instagram @cekrekening.id pada 9 Agustus 2021, bila Anda tidak memiliki KTP maka bisa menggunakan kartu identitas lain seperti SIM, Passport, Kartu Pelajar, hingga tanda pengenal lain yang berisi nama lengkap dan domisili.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Instagram @Kemkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler