Perbedaan Paspor Diplomatik, Reguler atau Biasa, dan Dinas: Fungsi dan Warna Sampul

15 September 2021, 11:31 WIB
mengenal perbedaan, fungsi, dan jenis paspor yang digunakan untuk menempuh perjalanan ke luar negeri. //Pixabay/cytis



MALANG TERKINI – 
Paspor merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah di suatu negara untuk warganya yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Di Indonesia sendiri, paspor terbagi menjadi 3 bagian, yakni paspor reguler atau biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.

Jenis paspor juga menjadi pembeda tujuan seseorang mengunjungi suatu negara, seperti hanya untuk liburan atau melakukan tugas kenegaraan.

Baca Juga: BTS Menerima Pasport Diplomatik dan Sertifikat Penunjuk dari Presiden Moon Jae In

Pertama adalah paspor reguler atau biasa. Paspor reguler biasanya bersampul warna hijau dan digunakan untuk orang yang ingin berjalan-jalan atau menempuh Pendidikan di luar negeri.

Paspor reguler memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sehingga ketika masa berlakunya selesai, maka perlu diperpanjang lagi agar bisa digunakan saat ingin ke luar negeri.

Paspor biasa atau reguler dengan sampul warna hijau biasanya hanya dimiliki oleh orang Indonesia. Paspor dengan warna tertentu, melambangkan mayoritas di suatu negara.

Baca Juga: 5 Drama Terbaru yang Dibintangi Yoona SNSD, Mulai Tayang Akhir Tahun hingga Pertengahan 2022

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas beragama Islam, karenanya, paspor berwarna hijau biasanya hanya dimiliki oleh orang Indonesia, sebagaimana hijau memiliki makna tersendiri dalam agama Islam.

Kedua, paspor dinas. Paspor dinas biasanya dikenal juga sebagai paspor resmi.

Paspor dinas biasanya bersampul warna biru. Paspor ini digunakan oleh seorang pejabat negara yang akan melakukan perjalanan kedinasan atau memiliki pekerjaan di luar negeri.

Dengan paspor dinas pejabat negeri tersebut tak lagi membutuhkan visa untuk perjalanannya.

Baca Juga: Melihat Karakter Istri Berdasarkan Zodiak: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Penuh Gairah

Untuk pengguna paspor bersampul biru ini, tentunya memiliki banyak kemudahan jika dibandingkan dengan pengguna paspor biasa.

Ketiga, paspor diplomatik. Paspor diplomatik dan paspor dinas memiliki sedikit kesamaan. Paspor ini biasanya berwarna hitam atau merah.

Paspor ini biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk seseorang yang akan melakukan perjalanan diplomatik.

Baca Juga: Disorot Usai Bongkar Gaji DPR, Krisdayanti: Setiap Pekerjaan Saya Yakin Ada Tantangannya

Untuk mendapatkan paspor diplomatik, maka seseorang harus memiliki pengaruh yang positif dengan prestasi yang luar biasa untuk negaranya dan memenuhi standar kepemilikan paspor itu di negara setempat.

Dengan paspor diplomatik, maka seseorang bisa dengan mudah mengunjungi negara lain tanpa harus menggunakan visa. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler