MALANG TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Aziz Syamsuddin sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi), Sabtu 25 September 2021.
Setelah kemarin, Jumat 24 September kemarin Aziz Syamsuddin sempat beralasan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.
Aziz Syamsuddin justru meminta KPK untuk menunda pemeriksaan kepadanya sampai selesai masa isolasi mandiri.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Kenakan Rompi Oranye
Dia mengirim surat kepada KPK, beralasan dirinya telah berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi.
Pada kenyataannya, KPK akhirnya menjemput Aziz Syamsuddin di rumah kediamannya di Jakarta Selatan bersama dengan tenaga kesehatan.
Dijelaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya mendatangi rumah Aziz Syamsuddin dan memeriksa kesehatannya dengan swab antigen.
Hasil yang didapatkan adalah Aziz Syamsuddin hanya beralasan dan terkonfirmasi negatif Covid-19.
“Hasil tes swab antigen non reaktif Covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” terang Firli dalam konferensi pers, Sabtu 25 September 2021 pagi.
KPK tampaknya tidak mau dikelabui oleh tersangka kasus suap Aziz Syamsuddin untuk mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Aziz Syamsuddin pun akhirnya digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Aziz Syamsuddin Digelandang KPK, Partai Golkar: Belum Minta Bantuan Hukum
Hasil pemeriksaan kepada wakil ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar itu, KPK menyatakan Aziz Syamsuddin sebagai tersangka.
Aziz terlibat dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain saat penanganan perkara di Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Aziz terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK.
Keterlibatan Aziz Syamsuddin dalam kasus maling uang rakyat ini adalah suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Aziz Syamsuddin terbukti mentransfer uang suap tersebut sebanyak empat kali senilai Rp3,1 miliar kepada Stepanus Robin.
Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan Berdalih Isolasi Mandiri, Aziz Syamsuddin Akhirnya Digelandang Oleh KPK
“Saudara AZ (Aziz Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” ungkap Firli.
Kasus suap yang melibatkan wakil ketua DPR RI itu terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Nasib Aziz Syamsuddin kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***