Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Kenakan Rompi Oranye

- 25 September 2021, 09:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Setelah digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Aziz Syamsuddin resmi berompi orange setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus suap saat penanganan perkara di Lampung Tengah.

Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar tersebut telah diperiksa pada Jumat 24 September 2021 malam.

Baca Juga: Aziz Syamsuddin Digelandang KPK, Partai Golkar: Belum Minta Bantuan Hukum

Pagi ini, Sabtu 25 September 2021 Aziz Syamsuddin telah dinyatakan sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Aziz terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain.

Keterlibatan Aziz Syamsuddin dalam kasus maling uang rakyat ini adalah suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Aziz Syamsuddin terbukti mentransfer uang suap tersebut sebanyak empat kali senilai Rp3,1 miliar kepada Stepanus Robin.

Saudara AZ (Aziz Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” ungkap Firli saat menggelar siaran pers.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x