MALANG TERKINI – Setelah digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Aziz Syamsuddin resmi berompi orange setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus suap saat penanganan perkara di Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar tersebut telah diperiksa pada Jumat 24 September 2021 malam.
Baca Juga: Aziz Syamsuddin Digelandang KPK, Partai Golkar: Belum Minta Bantuan Hukum
Pagi ini, Sabtu 25 September 2021 Aziz Syamsuddin telah dinyatakan sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Aziz terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain.
Keterlibatan Aziz Syamsuddin dalam kasus maling uang rakyat ini adalah suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Aziz Syamsuddin terbukti mentransfer uang suap tersebut sebanyak empat kali senilai Rp3,1 miliar kepada Stepanus Robin.
“Saudara AZ (Aziz Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” ungkap Firli saat menggelar siaran pers.