Update! Hasil Seleksi Kompetensi I Bagi Pendaftar Guru ASN-PPPK 2021, Banyak Formasi Kosong

9 Oktober 2021, 19:38 WIB
CPNS Dimulai 31 Mei 2021 /Instagram/poltekssn/

MALANG TERKINI – Program Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 kini telah sampai pada seleksi kompetensi I, sebanyak 173.329 guru honorer lolos seleksi.

Pemerintah pusat menyediakan formasi guru ASN PPPK sebanyak 1.002.616, namun hanya sebanyak 506.252 formasi yang disepakati antara pemerintah pusat dan daerah.

Progam ASN ini memiliki sedikit perbedaan dengan program PNS yang sudah ada bertahun-tahun lamanya. Dalam hal ini, nominal tunjangan yang diberikan memang lebih besar PNS, namun progam ASN memberikan peluang baru bagi guru honorer.

Baca Juga: Link Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap I Lengkap Jadwal Seleksi P3K Tahap II

Dilansir Malang Terkini dari Instagram @kemendikbud.ri mengenai hasil seleksi ujian kompetensi I bagi pendaftar guru ASN PPPK tahun 2021.

Dari total jumlah formasi tersebut terdapat sebanyak 64% atau 322.665 formasi yang dilamar, sedangkan 36% atau 183.587 formasi kosong.

Meskipun banyak yang kosong namun formasi ini menjadi salah satu terbesar perekrutan guru ASN dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun ini terdapat sebanyak 593.833 pelamar dalam 322.665 formasi. Hasilnya menunjukkan terdapat 173.3929 peserta yang lolos seleksi.

Dalam pengumuman hasil seleksi kompetensi I bagi pendaftar guru ASN-PPPK 2021, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengatakan bahwa guru honorer masih memiliki tiga kesempatan untuk mengikuti seleksi ujian.

Baca Juga: Rektor UII Sarankan Rubah Pesantren Jadi Modern, Gus Baha Tak Sepakat Karena Alasan Ini

Guru honorer memiliki tiga kali kesempatan untuk mengikuti ujian ini hingga bisa lolos formasi yang dipilih.

Misalnya, pada seleksi kompetensi I ini tidak lolos maka bisa mengajukan kembali pada seleksi II dan memilih formasi yang kosong atau yang belum terisi. Begitu seterusnya hingga lolos seleksi.

Bagi pelamar yang tidak lolos passing grade dan formasi maka dinyatakan gagal. Namun, bagi yang lolos passing grade namun tidak lolos formasi bisa melakukan optimalisasi formasi.

Bentuk keberpihakan pada proses seleksi ini memenuhi kebijakan afirmasi dan penyesuaian nilai ambang batas.

Baca Juga: Kemenparekraf Kucurkan Dana Bantuan untuk Produksi Film

Kebijakan Afirmasi

-Memiliki sertifikat pendidik, nilai tambahan sebesar 100% dari nilai maks. komptensi teknis.

-Usia >35 tahun, memiliki nilai tambahan sebesar 15% dari nilai maks. kompetensi teknis.

-Penyandang disabitas, memiliki nilai tambahan sebanyak 10% dari nilai maks. kompetensi teknis.

-Guru honorer THK-II, memiliki nilai tambahan maks. Kompetensi teknis.

Kebijakan Penyesuaian Nilai Ambang Batas

-Usia >50 tahun, memiliki 100% dari nilai maks. kompetensi teknis dan 10% dari nilai maks. manajerial sosiokultural dan wawancara.

-semua peserta, memiliki 10% dari nilai maks. kompetensi teknis.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler