Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2021, Menko PMK: Kita Beri Pembatasan

27 Oktober 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi: Muhadjir Effendy, Menko PMK, menjelaskan pedoman dan kebijakan terkait libur akhir tahun 2021. /kemenkopmk.go.id

MALANG TERKINI – Momen akhir tahun, khususnya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sering dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur bersama keluarga.

Namun, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya usai, masyarakat tidak bisa leluasa untuk memanfaatkan momen hari libur maupun cuti bersama

Dikhawatirkan momen libur akhir tahun 2021 ini akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang berdampak buruk.

Baca Juga: Polres Kota Batu Siap Terapkan Prokes Ketat Jelang Libur Akhir Tahun

Oleh sebab itu, pemerintah melakukan langkah-langkah antisipatif. Salah satu langkah tersebut adalah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut dilakukan semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang masif menjelang momen libur akhir tahun.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang diselenggarakan secara daring dan luring sekaligus pada hari Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Muhasabah Diri, Ini Doa Akhir Tahun 2020 dan Awal Tahun 2021 Arab, Latin, dan Artinya

Rapat koordinasi tersebut dilakukan bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Ditlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya.

Lebih lanjut Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. 

Selain itu, pada libur akhir tahun, mutlak dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi terutama pada tiga tempat: gereja, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Menko PMK juga meminta agar aplikasi Peduli Lindungi dimanfaatkan lebih maksimal di tempat-tempat umum.

Baca Juga: Sejarah Tahun Hijriah Lengkap dengan Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun 1 Muharram 1443 H

Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Dengan ragam kebijakan di atas, Menko PMK berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan.

Dia juga meminta kepada Kemenparekraf untuk memastikan kegiatan destinasi wisata lokal tetap berjalan, serta kepada Kemendag agar suplai bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.

"Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat," ujar Menko PMK. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: kemenkopkm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler