Menko PMK Katakan Seluruh Wilayah Indonesia Akan Diberlakukan PPKM Level 3 pada Saat Natal dan Tahun Baru

18 November 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan PPKM level 3 akan diberlakukan merata di seluruh wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru /Instagram @muhadjir_effendy


MALANG TERKINI - Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 secara merata di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan PPKM level 3," kata Menko PMK melalui pernyataan tertulis sebagaimana dilansir ANTARA.

Muhadjir lebih lanjut mengatakan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi serta memperketat arus pergerakan orang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Anggota MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88 Antiteror, Cholil Nafis: Kami Prihatin dan Terkejut

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya, seluruh wilayah Indonesia yang telah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan disamaratakan menjadi level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali akan diseragamkan," ujarnya.

Baca Juga: Kecewa dengan Penampilan Praveen-Melati di Indonesia Masters 2021, Pelatih Sebut Pramel Tidak Nasionalis

Muhadjir mengatakan bahwa PPKM level 3 seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan akan diterapkan menanti Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbaru. 

"Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanan pengenalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," kata Muhadjir.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan libur Natal dan Tahun Baru, seperti perayaan pesta kembang api maupun arak-arakan dengan kerumunan besar akan dilarang.

Baca Juga: Ketentuan Baru Aturan PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021

Sedangkan untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, serta pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

Dalam Inmendagri terdahulu, kebijakan PPKM level 3 di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%, kegiatan di bioskop serta tempat makan dan minum maksimal kapasitas 50%, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta menutup fasilitas umum dan lapangan terbuka. ***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler