Anggota MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88 Antiteror, Cholil Nafis: Kami Prihatin dan Terkejut

- 18 November 2021, 14:44 WIB
Pernyataan resmi Cholil Nafis, Ketua MUI terkait penangkapan Zain An Najah
Pernyataan resmi Cholil Nafis, Ketua MUI terkait penangkapan Zain An Najah /mui.or.id/


MALANG TERKINI - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap 3 orang terduga tersangka kasus terorisme pada 16 November 2021.

Salah satu dari ketiga orang yang ditangkap tersebut adalah anggota MUI bernama Zain An-Najah.

Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis, menyatakan prihatin dan terkejut atas tertangkapnya anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu.

Baca Juga: Isi Pernyataan MUI Terkait Penangkapan Anggotanya yang Diduga Teroris

"Kami prihatin dan terkejut ketika mendengar masih banyak penangkapan atau gejala terorisme di Indonesia. Lebih terkejut lagi, ternyata anggota kami di Majelis Ulama - Komisi Fatwa yang ditangkap, saudara Doktor Zain An-Najah," ungkap Nafis sebagaimana dikutip Malang Terkini dari tayangan di kanal YouTube DIV HUMAS POLRI pada Kamis, 18 November 2021.

Cholis Nafis menyampaikan beberapa pernyataan dari Dewan Pimpinan MUI terkait peristiwa penangkapan terhadap terduga tersangka terorisme atas nama Zain An-Najah, sebagai berikut.

Pertama, yang bersangkutan benar adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan.

Baca Juga: Ketentuan Baru Aturan PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021

Kedua, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan gerakan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

Ketiga, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak besalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan baik.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: YouTube Div Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x