Upaya Menekan Angka Covid-19, Sekretaris Kabinet RI Terbitkan Aturan Natal dan Tahun Baru 2022

2 Desember 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi Pemerintah terbitkan aturan tentang natal dan tahun baru 2022 /pixabay/nguyentuanhung

 

MALANG TERKINI - Sekretariat Kabinet RI terbitkan aturan libur menjelang natal dan tahun baru 2022.

Upaya ini dilakukan untuk menekan serta meminimalisir angka penyebaran covid-19.

Tak mau kecolongan, aturan ini segera diterbitkan jauh hari sebelum perayaan natal dan tahun baru 2022. Mengingat hari-hari besar seperti natal dan tahun baru biasanya selalu ramai dengan acara yang melibatkan banyak orang untuk berkerumun.

Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 yang Diterapkan di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021

Dikutip Malang Terkini dari website resmi Sekretaris Kabinet pada Kamis, 02 Desember 2021, berikut aturan-aturan mengenai perayaan natal dan tahun baru 2022.

Perayaan tahun baru dan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall

- Masyarakat dihimbau merayakan tahun baru di rumah dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan

- Melarang kegiatan pawai, arak-arakan, serta acara Old and New Year

- Pengunjung harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan keluar Mall

- Acara perayaan Nataru ditiadakan, kecuali pameran UMKM

- Jam operasional Mall dibatasi pukul 09.00-22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen

- Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen

- Kegiatan makan dan minum di Mall diberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: 14 Rekomendasi Pernak-pernik Hiasan Wajib Pohon Natal 2021 Beserta Kisaran Harganya

Cuti dan kegiatan masyarakat

- ASN, TNI, POLRI, BUMN dan karyawan swasta dilarang cuti

- Pekerja/buruh dihimbau menunda cuti setelah periode libur Nataru

- Sekolah dihimbau membagikan rapor semester 1 pada bulan Januari 2022

- Pemberlakuan aturan Ppkm level 3 untuk acara hajatan dan sejenisnya

- Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan

- Semua alun-alun ditutup tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022

Tempat wisata

- Pemberlakuan aturan Ppkm level 3 untuk daerah destinasi wisata favorit. Antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain

- Penerapan ganjil genap di tempat-tempat wisata prioritas

- Penerapan protokol kesehatan 5M yang ketat

- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

- Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen

- Pesta perayaan dengan kerumunan dilarang

- Kegiatan seni budaya dan tradisi dibatasi

Baca Juga: Dianggap Tulus Jaga Gala Sky, Fuji Adik Bibi Dapat Hadiah Mobil dari Politikus PPP

Perjalanan ke luar Daerah

- Peniadaan mudik saat Nataru

- Masyarakat dihimbau tidak berpergian dengan tujuan yang tidak mendesak

- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan luar negeri

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi

- Melakukan PCR atau Rapid test menyesuaikan dengan moda transportasi yang digunakan

Baca Juga: Ketentuan Baru Aturan PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021

Ibadah dan peringatan Hari Raya Natal

- Pengurus gereja membentuk Satgas Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah

- Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan secara sederhana menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga

- Dilaksanakan secara hybird (berjamaah di gereja dan secara daring)

- Pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas gereja

Itulah tadi beberapa poin aturan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Sekretaris Kabinet RI. Aturan ini bersumber dari instruksi mendagri no.62 tahun 2021, dan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler