Siswa Tidak Ada Libur Akhir Tahun, Berikut Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 29

7 Desember 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi liburan - Siswa tidak ada libur akhir tahun. /Pixabay/JillWellington

MALANG TERKINI- Siswa tidak ada libur akhir tahun seperti periode Natal dan Tahun baru (Nataru) sebelumnya.

Biasanya, pada akhir tahun siswa telah menerima rapor dan menikmati liburan.

Namun, pada tahun ini siswa tidak ada libur akhir tahun.

Baca Juga: 40 Ucapan Natal yang Menarik Pilihan Pada Bos, Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kemendikbud Ristek nomor 29 tahun 2021.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 1 Desember ini berisi tentang instruksi penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalikan COVID 19.

Dilansir Malang Terkini pada 7 Desember 2021, surat edaran ini menyesuaikan dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID 19.

Berikut isi surat edaran nomor 29 tahun 2021.

Baca Juga: Resep Natal: Cara Membuat Meringue, Kue Busa Ekonomis Perayaan Natal

1. Menghimbau kepada satuan pendidikan di wilayah saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikkan selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat disatuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyayarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga pendidikan di satuan pendidikan setelah periode libur Nataru.

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak berpergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak selama periode Nataru.

Itulah isi surat edaran dari Kemendikbud Ristek nomor 29.

Jadi, berdasarkan surat tersebut siswa tidak ada libur akhir tahun.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler