Tidak Ada Libur Natal dan Liburan Sekolah dan Penerimaan Rapor Setelah Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 06:48 WIB
Tidak ada libur Natal dan Libur Sekolah digeser bulan Januari 2022 termasuk penerimaan raportnya pada bulan Januari 2022.
Tidak ada libur Natal dan Libur Sekolah digeser bulan Januari 2022 termasuk penerimaan raportnya pada bulan Januari 2022. /Pixabay/Pexels

MALANG TERKINI – Tahun 2021 ini tidak ada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta ditetapkan libur sekolah dan penerimaan rapor digeser pula.

Biasanya akhir tahun ada libur Natal dan libur sekolah, namun tahun ini libur Nataru tidak ada mengingat masih masa pasca pandemi Covid-19.

Libur Natal yang biasanya diiringi dengan libur sekolah sekarang tidak ada, bahkan dihinbsu penerimaan rapor digeser bulan Januari 2023 setelah periode Nataru.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Ditiadakan, Ini Surat Edaran Resmi Kemendikbudristek

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Seperti dikutip Malang Terkini dari laman resmi satgas Covid 19, 24 November 2021 tentang penetapan libut Natal dan tahun baru yang dikeluarkan melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021.

Dihimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Pernikahan Wanita yang Sudah Hamil? Gus Baha: Segera Nikahkan

Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x