Polisi Langgar Hukum, Laporkan Saja Ke Propam Polri Ini Caranya

18 Desember 2021, 07:11 WIB
Ilustrasi - Tata cara melaporkan polisi yang melanggar kepada Propam Polri /Pixabay/mohamed Hassan

MALANG TERKINI – Apabila ada oknum polisi yang melanggar hukum, sekarang lebih mudah tinggal laporkan saja ke Propam Polri.

Dari Divisi Propam Polri memberikan cara pada masyarakat untuk melaporkan polisi yang melanggar hukum ke Propam.

Propam Polri memberikan langkah-langkah pengaduan yang dapat dilakukan masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi.

 Baca Juga: Imam S. Arifin Meninggal, Ini Lirik Lagi Jandaku yang Membuatnya Naik Daun

Akhir-akhir ini marak berita tentang berbagai penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi kepada masyarakat.

Kejadian-kejadian tersebut diangkat di sosial media kemudian menjadi trending topik, seperti misalnya kasus polisi Rendy Bagus, kasus polisi yang tidak mau menerima laporan perampokan, dan masih banyak lagi kasus lainnya.

Untuk memfasilitasi masalah tersebut, Divisi Humas Polri menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa masyarakat dapat dengan mudah melapor ke Propam.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Marah Besar, Sanksi Mutasi Tour of Area Bagi Polisi yang Tolak Laporan Masyarakat

Apabila melihat adanya pelanggaran maka divisi Humas Polri menerima segala macam laporan dari masyarakat terkait hal tersebut.

Oleh karena itu Malang Terkini melansir dari akun Instagram resmi Divisi Humas Polri, 17 Desember 2021 yang menjelaskan tata cara melaporkan polisi pelanggar hukum kepada Propam Polri.

Karena maraknya pelanggaran dari oknum polisi menjadi perhatian publik saat ini, Propam Polri memberikan tata cara atau langkah-langkah bagaimana masyarakat dapat mengadukan hal tersebut.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil Desember 2021: Tingkat Paud, SD-SMA untuk Wilayah Jawa Timur

Tata cara agar masyarakat bisa melaporkan polisi yang terindikasi menyalahi hukum tersebut dapat dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Propam Polri disebutkan dalam akun ini.

Berikut adalah tata cara atau langkah-langkah melaporkan polisi pelanggar hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan Propam Polri.

1. Pelapor bisa datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri Jakarta Selatan.

2. Pelapor menemui petugas yang saat itu sedang bertugas menerima aduan masyarakat, kemudian menyampaikan maksud dan tujuan dari pelaporan.

3. Pelapor diminta untuk membuat surat tertulis yang dialamatkan pada Kadivpropam Polri atau Kadivpropam Polda setempat.

Baca Juga: Daftar Kisaran Harga Rokok Surya, Sampoerna Mild, dan Marlboro Per Bungkus

Surat tertulis itu berisi segala sesuatu yang dikeluhkan yang ingin dilaporkan atas tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.

4. Memuat uraian singkat permasalahan tersebut melalui email, twitter, atau facebook.

Disini Divisi Propam Polri berusaha untuk bersikap transparan atas segala sesuatu kasus yang menimpa anggota Polri sehingga masyarakat juga mengetahui kasus tersebut diproses.

5. Setelah melakukan pelaporan, pantau kasus lewat website resmi Propam Polri

Pelapor bisa memantau perkembangan perkara yang ditangani lewat website resmi dan nomor layanan resmi Divisi Propam Polri.

Dari nomor layanan resmi yang melalui whatsapp, pelapor atau masyarakat tinggal mengetikkan kasusnya saat dilaporkan tentang apa maka nantinya akan mendapatkan tanggapan langsung dari Propam Polri.

Itulah salah satu bentuk pelayanan Divisi Propam Polri kepada masyarakat apabila terjadi pelanggaran dari oknum polisi kepada masyarakat.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler