Tindak Lanjut Kasus Tabrak Lari di Nagreg, TNI AD Lakukan Proses Hukum kepada 3 Pelaku

25 Desember 2021, 19:28 WIB
TNI AD lakukan proses hukum terhadap tiga oknum pelaku tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung /Instagram.com@infojawabarat

MALANG TERKINI - Kasus tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kini mengalami perkembangan.

Tiga orang pelaku yang merupakan oknum TNI telah diproses hukum oleh pihak TNI Angkatan Darat.

Melansir keterangan pers TNI AD pada hari Sabtu 25 Desember 2021 melalui akun Twitter resmi @tni_ad, Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna selaku Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat menyatakan bahwa ketiga oknum tersebut saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

Baca Juga: Sudah Ditangkap! Pelaku Penganiayaan Terhadap Remaja di Medan Ternyata Kader Parpol

Ketiga oknum tersebut diperiksa dengan tuduhan tindak pidana pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP, yakni tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman terberat seumur hidup atau 20 tahun serta Pasal 310 UU RI no. 22 Tahun 2009 tentang Laka Lalin & Angkutan Jalan.

Di samping itu, ketiga pelaku juga mendapat hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI.

Peristiwa tabrakan yang menewaskan dua orang remaja yakni Handi Saputra dan Salsabila itu terjadi pada tanggal 8 Desember 2021 di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Resmi Rilis Februari 2022 di Bioskop, Simak Tanggal dan Sinopsis Film KKN di Desa Penari yang Viral Tahun 2019

Korban ditabrak saat berkendara dengan sepeda motor. Kemudian kedua jasad korban dibuang ke sungai.

Tiga hari berselang, yakni pada tanggal 11 Desember 2021 jasad para korban ditemukan di area Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Identitas jasad korban dikonfirmasi oleh orang tua korban bersama aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat.

Kemudian pada Jumat tanggal 24 Desember 2021, pihak Polda Jawa Barat melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Polisi Militer Kodam III/Siliwangi.

Saat ini ketiga pelaku yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS tengah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

Baca Juga: 3 Anggota TNI AD yang Diduga Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terhadap kasus ini, TNI AD akan melakukan proses hukum dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

Pihak TNI memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut akan diproses secara hukum sampai tuntas serta memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.
***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler