Update Kasus Penculikan Bocah 14 Tahun, Tersangka Ngaku Perkosa Korban Berkali-kali Lalu Dijual

30 Desember 2021, 13:46 WIB
Potret para pelaku pemerkosaan kepada bocah umur 14 tahun di Bandung dan menjualnya lewat aplikasi MiChat. /Tangkap layar/Instagram@majeliskopi08

MALANG TERKINI - Perilaku biadab dilakukan oleh dua pemuda yang terlibat kasus penculikan bocah 14 tahun di Bandung

Sebelum menjualnya lewat aplikasi MiChat sebagaimana pekerja seks komersial (PSK), pelaku memperkosa bocah 14 tahun alias TP berkali-kali.

Saat gelar konferensi pers di Polrestabes Bandung pelaku inisial IM mengaku telah memperkosa TP sebanyak 8 kali.

Baca Juga: Viral! Video Remaja Geber Knalpot Dipukul Pria Berbaju Loreng, Warganet: Terimakasih Atas Perwakilannya

Sementara satu pria lagi berinisial MS mengaku telah memperkosa bocah 14 tahun itu sebanyak 2 kali.

Kelakuan biadab para pelaku ini sekarang mendapatkan balasan dengan menjalani proses hukum di Polrestabes Bandung.

Tidak hanya itu, dugaan sementara bocah yang masih berusia 14 tahun tersebut dijual kepada setidaknya 20 lelaki hidung belang.

Setelah diculik, TP diperkosa, kemudian dijual layaknya PSK melalui aplikasi MiChat untuk melayani para pelanggan.

Pelaku yang terlibat dalam aksi bejat penculikan dan perdagangan bocah ini diduga tidak hanya dilakukan dua orang.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Sidoarjo XXI Hari Ini, Ada Spider-Man, Matrix Resurrection dan Makmum 2 Rilis Hari ini

Tiga di antaranya telah diamankan di Polrestabes Bandung, sementara pelaku lainnya masih menjadi buronan.

Kapolrestabes Bandung menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan biadab pemerkosaan tersebut dilakukan di kos milik IM.

Adapun awal mula aksi biadab ini dilakukan setelah korban dan pelaku bernama MS kenalan lewan media sosial Facebook.

Pelaku MS mengaku sempat berpacaran dengan korban dan mengajaknya menginap di suatu tempat di daerah Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kemudian IM menghubungi korban mengaku teman dekat MS dan mengajak ketemuan pada tanggal 15 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Arti Mimpi Dikejar Buaya Bagi Perempuan, Akan Ada yang Akan Mengungkapkan Perasaan?

Pada saat itulah, korban bertemu dengan IM bersama MS dan juga seorang perempuan berinisial SV.

 

Korban kemudian dibawa oleh ketiga tersangka menggunakan bus menuju kos tersangka IM yang berada di daerah Cijerah.

Di situlah, IM melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban berkali-kali.

Tidak hanya itu, niat jahat tambah muncul yaitu menjual korban lewat aplikasi MiChat kepada para lelaki hidung belang.

Korban sempat minta pulang, namun para pelaku menganiaya korban dan diming-imingi akan dibelikan handphone hasil dari menjual korban.

Baca Juga: Nonton Drakor While You Were Sleeping dan Full House di Jadwal Acara Net TV Hari Ini, 30 Desember 2021

Atas perbuatan bejat mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2, 6, 11, dan 12 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 76 I Jo dan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.***

Editor: Muhammad Isnan

Tags

Terkini

Terpopuler