Ferdinand Hutahaean Dijebloskan ke Sel Rutan Bareskrim Polri, Kemenag: Polisi Bekerja Secara Profesional

11 Januari 2022, 18:10 WIB
Ferdinand Hutahaean dijebloskan ke sel rutan Bareskrim Polri /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean dijebloskan ke sel setelah telah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Ferdinand Hutahaean ditahan di rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jika pihaknya telah memiliki dua alat bukti dalam kasus Ferdinand Hutahaean tersebut.

Baca Juga: Siapa yang Melaporkan Ferdinand Hutahaean? Ini Penjelasan Polisi

Menurutnya, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 17 orang dan telah meminta keterangan kepada 21 saksi ahli.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

"Tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelasnya.

Ia menjelaskan jika Ferdinand Hutahaean akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Fuji Ngaku Pernah Dibully Saat SMA: Aku Sampai Pindah Sekolah

"Ancamannya 10 tahun penjara," tukas Ramadhan.

Dilain kesempatan, Ahmad Ramadhan memberikan imbauan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedsos.

"Imbauan kami agar seluruh masyarakat dapat menggunakan media sosial di handphonenya dengan bijak," katanya.

Ia menegaskan jika akan menindak tegas kasus-kasus ujaran kebencian, terlebih yang mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Novel Baswedan Tangkap Edhy Prabowo, Ferdinand Peringatkan Ganjar Pranowo

"Penyidik dalam hal ini terus melakukan penegakan hukum secara objektif, kita melihat dengan objektivitas," jelasnya, Selasa 11 Januari 2021

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum atas kasus Ferdinand Hutahaean.

Ia juga meyakini pihak Polri akan bertindak secara profesional dalam menangani kasus mantan kader Partai Demokrat tersebut.

"Kita semua hendaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri. Saya yakin Polri bekerja secara profesional, transparan dan akuntable serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Zainut kepada wartawan, Selasa 11 Januari 2021.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler