Pelaku Pencabulan 13 Anak Didik Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri serta Denda dan Restitusi

12 Januari 2022, 18:15 WIB
Herry Wirawan dituntut jaksa untuk diberi hukuman mati dan kebiri, serta membayar denda Rp500 juta dan restitusi Rp331 juta kepada para korban /PMJ News

MALANG TERKINI - Terdakwa kasus pencabulan 13 anak didik, Herry Wirawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, pada Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan itu untuk memberi efek jera, baik kepada pelaku maupun pihak-pihak lainnya.

Baca Juga: Miris! Guru Pondok Pesantren di Oku Selatan Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Bawah Umur

"Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, Selasa, dilansir Malang Terkini dari Antara.

Pria berusia 36 tahun tersebut juga dituntut jaksa untuk dihukum kebiri serta membayar denda Rp500 juta dan restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Selain itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar identitas Herry Wirawan pun disebarkan.

Asep menilai perbuatan pelaku yang telah mencabuli para perempuan anak didiknya bahkan sampai ada beberapa yang hamil hingga melahirkan itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga: Bantah Hoax! Atalia Ridwan Kamil Tegaskan Sudah Kawal Kasus Herry Wirawan Sejak Awal

"Kami simpulkan bahwa perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan yang sangat serius," ujarnya.

Menurut Asep, perbuatan asusila Herry tidak hanya berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi juga pada psikologis dan emosional para korban.

Dan yang menurutnya paling berat adalah pelaku menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksi bejatnya itu.

Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 perempuan anak didiknya.

Baca Juga: Profil dan biodata Ardhito Pramono Seorang Aktor dan Musisi Muda Multi Talenta

Perbuatan tidak tepuji tersebut dilakukan pada antara 2016 hingga 2021 di beberapa tempat mulai dari gedung yayasan, hotel maupun apartemen.

Herry dituntut bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler