Siap-Siap e-KTP Beralih ke Digital, Begini Cara Membuatnya

20 Januari 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi E-KTP sebentar lagi akan beralih dalam bentuk digital yaitu menggunakan kode QR yang berisi semua data tentang setiap orang. /Malang Terkini/Gilang Rafiqa Sari

 

MALANG TERKINI – Siap-siap e-KTP beralih ke digital sekarang secara bertahap akan diterapkan di seluruh Indonesia.

Kemendagri menyiapkan e-KTP yang akan beralih ke digital dengan melakukan proses digitalisasi informasi data e-KTP.

Nantinya e-KTP beralih ke digital dengan dilengkapi QR Code akan menjadi identitas digital bagi seluruh penduduk Indonesia.

Baca Juga: E-KTP Digital Akan Diberlakukan, Bagaimana bagi yang Belum Punya Smartphone atau Tidak Ada Jaringan di Daerah?

Peralihan e-KTP ke digital sekarang dalam proses digitalisasi e-KTP dimana sudah diawali dari 58 Kabupaten dan Kota yang tersebar di Indonesia.

Uji coba pengadaan e-KTP digital telah dilakukan sejak tahun 2021 dimana nantinya akan diterapkan secara bertahap sehingga segera digunakan untuk seluruh Indonesia.

Secara bertahap e-KTP akan beralih menjadi digital dan diterapkan untuk seluruh penduduk di wilayah Indonesia.

Dalam proses ini Kementerian dalam Negeri telah mempersiapkan identitas digital dengan cara melakukan digitalisasi informasi dari data E-KTP.

Baca Juga: Info Pencairan Bansos PKH Tahap I 2022, Simak Kapan Cair dan Cara Cek Mudah Lewat HP!

Identitas digital ini selanjutnya bisa disimpan dalam HP, data e-KTP secara bertahap akan dipindah dari blanko berkas fisik menjadi bentuk digitak.

Adanya inovasi pelayanan seperti ini maka masyarakat tidak lagi repot membuat e-KTP karena semua akan dilakukan secara online.

Proses pembuatannya pun tidak perlu surat pengantar RT dan RW seperti saat membuat e-KTP manual.

e-KTP dengan bentuk digital ini memudahkan masyarakat nantinya tidak akan lagi ada yang kehilangan kartu identitasnya.

Karena dengan hanya menunjukkan kode QR mereka sudah bisa membuktikan identitas dan verifikasi data.

Baca Juga: Angga Yunanda dan Vanesha Prescilla Jadi Pasangan MV Menghapus Jejakmu, Warganet: Kenapa Milea Dilan Dipisah?

Karena kode QR disimpan di HP, jika HP seseorang hilang atau rusak maka tinggal ke disdukcapil minta lagi kode QR yang dimilikinya kemudian akan dikirim ke nomor HP baru.

Nantinya e-KTP berbentuk kode QR dalam mempercepat proses pelayanan publik saat memerlukan data penduduk diharapkan lebih aman.

Sekarang ini e-KTP digital masih diujicobakan di beberapa daerah diantaranya adalah Salatiga, Dompu, Kota Bima dan Kota Bandung.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital dan Syaratnya Secara Online, Simak Langkah-Langkahnya

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, Single Identitas Number (SIN) adalah dasar penerbitan beberapa dokumen kependudukan 

Dokumen yang dimaksud adalah KTP, SIM, NPWP, Akte Kelahiran, dan sebagainya dimana SIN berintegrasi dengan berbagai layanan instansi swasta dan pemerintah.

“Indonesia sedang berikhtiar melakukan digitalisasi data kependudukannya. Nah kita sudah membuat kebijakan tentang single identity number atau SIN, yang termuat dalam Undang-Undang Kependudukan,”ucap Zudan Arif Fakrulloh.

Dengan demikian data kependudukan nantinya berisi berbagai informasi bahkan peristiwa yang dialami oleh pemiliknya.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler