Travel Bubble Batam, Bintan, Singapura Dibuka, Protokol Kesehatan Diperketat, Ini Syaratnya

30 Januari 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan, bagi pelaku perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19, menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman, travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19. /Pixabay/Tumisu

 

MALANG TERKINI – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan, bagi pelaku perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19, menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman, travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran akan berlaku sejak 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dikutip dari covid19.go.id pada 30 Januari 2022, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan PPKM Jawa-Bali, Guna Kendalikan Lonjakan COVID-19

“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku Adisasmito.

Mekanisme ini, nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, sertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama, dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, Pemerintah Indonesia menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur, serta mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di Travel Bubble.

Berikut ini beberapa persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble yang dilansir Malang Terkini dari laman Covid 19:

1. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup, tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan, tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat), dan tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).

2. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi.

3. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan, memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.

Baca Juga: Hancurnya Hati Ragil Mahardika Saat Tahu Pacar Bulenya Selingkuh, Merasa Kayak Kinan Layangan Putus?

4. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan

5. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang antara lain:

- Area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan.

- Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan.

- Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan.
Memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.

Baca Juga: Kericuhan di THM Double O Sorong,11 Orang Tersangka Telah Diamankan 7 Orang DPO dalam Pengejaran

Adapun beberapa protokol kedatangan yang diatur dalam sistem Travel Bubble antara Indonesia-Singapura sebagai berikut:

1. Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/ PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni; Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

2. Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang menjalani mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

3. Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Selain itu harus tunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, bukti booking paket wisata travel bubble, dan khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble

5. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR atau entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan

6. Melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test.

Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak di Indonesia, Pemerintah Sediakan Layanan Telemedicine

Beberapa aturan selama berada dalam kawasan travel bubble Batam maupun Bintan yang harus ditegakkan, antara lain:

1. Interaksi yang diizinkan, dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble.

2. Kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan.

3. Jika merasa gejala terkait Covid-19 maka PPLN (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Agar pengendalian Covid-19 terlaksana dengan baik dan menyeluruh, Pemerintah Indonesia juga mengatur protokol khusus untuk petugas atau karyawan kawasan travel bubble, dengan pengaturan sebagai berikut:

- Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR (entry test) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum memasuki kawasan bubble.

- Bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal jaga berlangsung.

- Melaporkan kepada petugas kesehatan kawasan travel bubble ketika mengalami gejala terkait Covid-19 agar diperiksa dengan RT-PCR.

- Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13, untuk menyelesaikan jadwal jaga kerja dan baru diizinkan pulang jika hasil pemeriksaan negatif.

- Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di kawasan travel bubble terkait dengan ketentuan biaya evakuasi medis ditanggung oleh pihak pengelola hotel.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler