Begini Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP-Kuliah 2022, Penerima Harus Tahu!

20 Februari 2022, 19:36 WIB
Penerima harus tau alur tahapan penyaluran bantuan biaya hidup KIP-Kuliah 2022 /pixabay.com/mohamed_hassan/

MALANG TERKINI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP-Kuliah 2022.

Selain mendaftar, penerima KIP-Kuliah 2022 juga harus mengetahui bagaimana tahapan penyaluran bantuan biaya hidup KIP-Kuliah setelah lolos seleksi.

Dikutip MalangTerkini.com dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek akan menyalurkan bantuan kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka pada 2022, agar bisa melanjutkan ke Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar KIP Kuliah 2022, Cukup Siapkan NIK, NISN, NPSN dan Email

Bantuan tersebut akan diberikan kepada Penerima KIP Kuliah Merdeka 2022 hingga selesai masa studi.

Lalu, bagaimana tahapan penyaluran bantuan biaya hidup penerima KIP-Kuliah 2022?

Dikutip dari MalangTerkini.com dari situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, ada lima tahapan penyaluran bantuan biaya hidup penerima KIP-Kuliah:

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Why Can’t You Love Me’ yang Viral di TikTok Berjudul Love Me - RealestK

1. Perguruan Tinggi (PT) mengirimkan SK atau Surat dari pimpinan perguruan tinggi, terkait daftar calon penerima KIP Kuliah beserta data pendukung seperti pelaporan IPK dan/atau softcopy data penerima dan rekening. Di samping itu, cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT.

2. PLPP Kemendikbud melakukan proses SPP dan SPM dengan perkiraan waktu selama satu sampai dua minggu, apabila data pada tahap 1 sudah lengkap.

3. KPPN menerbitkan SP2D dengan maksimal satu hari kerja dan men-transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemendikbud atau izin Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kisah Pemabuk yang Dapat Mengubah Miras Jadi Cuka Karena Ketulusan Taubatnya

4. PLPP Kemendikbud memerintahkan kepada Bank penyalur untuk melakukan proses transfer selama satu sampai dua hari kerja.

5. Bank penyalur tersebut melakukan transfer ke rekening penerima KIP Kuliah 2022 (mekanisme internal bank mandiri).

Di sisi lain, penerima KIP Kuliah perlu mengetahui bahwa dari proses nomer 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan kepada kas negara dari rekening penampung.

Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah Tanpa Matematika, Khusus Buat Kamu yang Anti Berhitung

Di samping itu, Penerima KIP-Kuliah 2022 akan memperoleh jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung kepada Perguruan Tinggi, berdasarkan Prodi.

Para penerima KIP-Kuliah 2022 tidak perlu khawatir, karena bantuan biaya hidup yang didapatkan merupakan hak mahasiswa (Penerima KIP-Kuliah 2022).

Maka, bantuan biaya hidup tersebut akan ditransfer langsung ke rekening Penerima KIP-Kuliah 2022.

Baca Juga: Cek Panduan KIP Kuliah Tahun 2022! Ini Jadwal, Syarat dan Prioritas Penerimanya

Tidak hanya itu, Penerima KIP-Kuliah 2022 dapat menggunakan bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan selama kuliah.

Selain itu, perguruan tinggi tidak boleh memanfaatkan bantuan biaya tersebut untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Lebih lagi, perguruan tinggi juga tidak boleh meminta Penerima KIP-Kuliah untuk membayar tambahan biaya pendidikan.

Demikian informasi mengenai tahapan penyaluran bantuan biaya hidup KIP-Kuliah 2022 yang perlu diketahui oleh Penerima.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler