Panggil Menaker Ida Fauziah, Jokowi Minta Aturan Pencairan JHT Direvisi

21 Februari 2022, 22:26 WIB
ilustrasi: Presiden Jokowi Minta Aturan pencairan JHT direvisi /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar proses pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah.

Belakangan masyatakat dibuat heboh oleh aturan baru dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah yang memutuskan pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat peserta usia minimal 56 tahun.

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT efektif berlaku mulai 4 Mei 2022 sehingga mengubah sejumlah ketentuan dari peraturan lama yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.

Baca Juga: Sentil Menaker Fauziah Soal Aturan Baru Pencarian JHT, Hotman Paris: Di Mana Logikanya? Itukan Uang Dia

Pada aturan lama, JHT bisa langsung dicairkan 1 bulan sejak seorang mengundurkan diri dari pekerjaannya atau di PHK.

Namun pada Permenaker Nomor 2 tahun 2022, JHT hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sebagaimana dilansir dari Antara, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan jika Presiden Jokowi meminta agar aturan mengenai pencairan JHT tersebut disederhanakan kembali.

Menurut Pratikno, Jokowi telah memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan membicarakan persoalan itu.

Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Pratikno di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 21 Februari 2021.

Pratikno mengatakan jika Jokowi menginginkan JKT bida diambil oleh pekerja yang tengah mengalami masa sulit.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," tambah Pratikno.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Covid-19 Varian Omicron Dapat Disembuhkan Tanpa Harus ke Rumah Sakit

Menurut Pratikno, Perintah Jokowi tersebut nantinya akan berbntuk revisi peraturan menteri atau bisa juga dalam bentuk yang lainnya.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," ungkap Pratikno.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler