Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

- 21 Februari 2022, 15:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /LUKAS/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada Impres tersebut, Jokowi meminta pihak terkait untuk menggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi saat masyarakat mengurus beberapa hal.

Pada Inpres setebal 23 halaman itu, disebutkan beberapa hal yang mewajibkan BPJS sebagai syarat untuk mengurus Jual Beli Tanah, Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sentil Menaker Fauziah Soal Aturan Baru Pencarian JHT, Hotman Paris: Di Mana Logikanya? Itukan Uang Dia

Impres yang ditandangani Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu itu memberikan instruksi kepada 30 pihak, mulai dari Menteri hingga Kepala Daerah. 

Berikut beberapa hal yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

1. Kredit Usaha Rakyat

Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki BPJS Kesehatan.

Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x