MALANG TERKINI - Polemik mengenai aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) membuat Hotman Paris angkat bicara.
Pengacara nyentrik itu menyentil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait aturan yang menyatakan JHT baru bisa cair saat peserta berusia lebih dari 56 tahun.
Hotman Paris mempertanyakan keadilan dati aturan yang tercantum pada "Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua" tersebut.
Hotman Paris juga mempertanyakan jika peraturan menteri yang sebelumnya memperbolehkan JHT tersebut cair tanpa menunggu usia tertentu.
Dia menyampaikan langsung pesan terbuka kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam video yang diunggah pada Jumat, 18 Februari 2022.
"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman Paris.