Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Cek Perbedaannya Di Sini

27 Februari 2022, 17:50 WIB
ILUSTRASI - Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS kesehatan / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

MALANG TERKINI - Beda Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dalam program BPJS kesehatan ada di bawah ini.

Dengan mengetahui pengertian dan ketentuan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), peserta BPJS kesehatan dapat membedakan dua jenis program ini.

Beda dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Berapa Biaya mengurus SKCK Setelah Adanya Instruksi Kewajiban BPJS Kesehatan Sebagai Persyaratan Administrasi?

BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua program untuk jangka panjang, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program perlindungan yang menjamin peserta bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua atau JHT dapat berupa uang tunai akumulasi seluruh iuran ditambah pengembangannya.

Baca Juga: Cara Atasi ‘No Internet Secured’ pada WiFi yang Terhubung dengan Laptop

Jaminan Hari Tua atau JHT dapat dicairkan dengan beberapa ketentuan, apabila

- Berusia sudah mencapai 56 tahun

- Bila sudah berhenti bekerja

- Terkena PHK

- Meninggalkan negara Indonesia selamanya

- Cacat total tetap

- Meninggal dunia

Adapun besar iuran Jaminan Hari Tua atau JHT yaitu 3,7% dari pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Baca Juga: Presiden Perintah Menaker Segera Revisi Aturan JHT, Hotman Paris: Terimakasih Pak Jokowi

Sedangkan Jaminan Pensiun atau JP memiliki pengertian yang lain yaitu program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan, saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya dikarenakan memasuki usia pensiun.

Jaminan Pensiun atau JP berupa uang tunai yang dibayarkan tiap bulan dan atau sekaligus.

Jenis-jenis dari Jaminan Pensiun atau JP yaitu,

- Pensiun hari tua untuk peserta yang memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

- Pensiun cacat, bagi peserta yang mengalami kejadian hingga menyebabkan cacat total tetap

- Pensiun janda atau duda, diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris dan terdaftar dalam BPJS kesehatan sampai meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: Pesan Jokowi Kepada Buruh Setelah Perintahkan Revisi Aturan Pencairan JHT

- Pensiun orangtua untuk diberikan pada orangtua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.

- Pensiun anak, diberikan pada anak yang menjadi ahli waris peserta dengan maksimal dua anak yang didaftarkan pada program pensiun. Sampai usia anak mencapai 23 tahun.

Besar iuran yang harus dibayarkan untuk Jaminan Pensiun atau JP yaitu 2% oleh pemberi pekerja dan sebesar 1% oleh pekerja.

Itulah perbedaan dari Jaminan Hari Tua atau JHT dan Jaminan Pensiun atau JP beserta persyaratannya.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler