Berapa Biaya mengurus SKCK Setelah Adanya Instruksi Kewajiban BPJS Kesehatan Sebagai Persyaratan Administrasi?

- 27 Februari 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi - Biaya dan dokumen persyaratan untuk pengajuan SKCK setelah adanya instruksi persyaratan BPJS Kesehatan Tag : Biaya, SKCK, BPJS Kesehatan, Polri, Syarat
Ilustrasi - Biaya dan dokumen persyaratan untuk pengajuan SKCK setelah adanya instruksi persyaratan BPJS Kesehatan Tag : Biaya, SKCK, BPJS Kesehatan, Polri, Syarat /pixabay/mohamed_hassan/

MALANG TERKINI - BPJS Kesehatan kini menjadi suatu hal yang paling disoroti oleh masyarakat Indonesia.

Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu persyaratan administrasi mengurus beberapa permohonan surat, seperti SKCK.

Mengingat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat penting terutama bagi pencari kerja, masyarakat bertanya-tanya berapa biaya mengurus SKCK sekarang.

Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

Dikutip dari laman polri.co.id, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu surat ini bernama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Juru Bicara Divisi Humas Polri dalam Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Rachmawan dapat diketahui jika aturan tersebut belum akan diberlakukan.

Baca Juga: 9 Kebiasaan yang Dapat Merusak Otak, Nomor 9 Sering Dilakukan

"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x