Pesan Jokowi Kepada Buruh Setelah Perintahkan Revisi Aturan Pencairan JHT

- 22 Februari 2022, 06:52 WIB
ilustrasi: Presiden Jokowi Minta Aturan pencairan JHT direvisi
ilustrasi: Presiden Jokowi Minta Aturan pencairan JHT direvisi /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Kelompok buruh dan pekerja belakangan resah dengan aturan baru dari  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Mereka melakukan demontrasi di berbagai tempat untuk memprotes kebijakan pencairan JHT minimal usia peserta 56 tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menaker untuk revisi aturan tersebut.

Meski demikian, Jokowi juga berpesan kepada para buruh untuk mendukung adanya situasi yang kondusif.

Baca Juga: Panggil Menaker Ida Fauziah, Jokowi Minta Aturan Pencairan JHT Direvisi

 

"Di sisi lain bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi," tutur Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin, 21 Februari 2022.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar bisa membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ucap Pratikno.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x