Mahfud Bantah Keppres Nomor 2 Tahun 2022 Hilangkan Nama Soeharto dari Sejarah Umum 1 Maret 1949

4 Maret 2022, 11:12 WIB
Keppres Nomor 2 Tahun 2022, Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Jokowi, Sejarah Umum 1 Maret 1949, Soeharto, Mahfud MD /Tangkap layar YouTube/ Kemenko Polhukam RI

MALANG TERKINI - Melalui Keppres Nomor 2 tahun 2022, Presiden Jokowi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Keppres Nomor 2 tahun 2022 itu menuai polemik karena nama Soeharto tidak disebutkan di dalam isinya sehingga dianggap dihilangkan dari Sejarah Umum 1 Maret 1949.

Menko Polhukam Mahfud MD membantah Keppres Nomor 2 tahun 2022 menghilangkan nama Soeharto dalam Sejarah Umum 1 Maret 1949.

Baca Juga: Terkait Situasi di Wadas, Mahfud MD Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Mahfud MD menjelaskan bahwa Keppres tersebut bukan sebuah buku sejarah, tetapi merupakan penetapan atas titik krusial sejarah

"Berita di bwh ini tak tepat. Kepres tsb bkn buku sejarah tp penetapan atas 1 titik krusial sejarah," ujarnya menanggapi berita berjudul 'Heboh Soeharto Dihapus dari Sejarah Serangan Umum 1 Maret, Dipo Alam dan Said Didu Kebingungan: Kok Gini Amat'.

"Kepres tsb tdk menghilangkan nama Soeharto dll dlm SU 1 Maret 1949," lanjut Mahfud menegaskan seperti dikutip dari unggahan akun Twitter @mohmahfudmd pada Jum'at, 4 Maret 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Pergi ke Mekkah, ‘Saya Mau ke Mekkah’: Allah Maha Penyayang, Sayangnya Tak Terbilang

Ia menjelaskan bahwa nama dan peran mantan presiden RI ke-2 itu tetap disebutkan di Naskah Akademik Keppres.

"Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Kepres yg sumbernya komprehensif," terang Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menyatakan bahwa di dalam konsiderans Keppres Nomor 2 tahun 2022 itu disebutkan nama Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Soekarno, Hatta, dan Soedirman. 

Baca Juga: Ijazah dari Habib Umar bin Hafidz agar Rasulullah Memperhatikan Kita, Dimudahkan Rezeki dan Keinginan

Sementara Soeharto dan Nasution, meskipun tidak disebutkan dalam Keppres tersebut, tetapi peran mereka ditulis lengkap di dalam Naskah Akademik.

"Di dlm konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, Sudirman sbg penggagas dan penggerak. Peran Soeharto, Nasution, dll ditulis lengkap di Naskah Akademik," ungkap Mahfud.

Di dalam Keppres yang baru ditetapkan Presiden Jokowi itu, hanya menyebut Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai founding father, seperti halnya naskah Proklamasi 1945.

"Sama dgn naskah Proklamasi 1945, hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya," pungkas Mahfud MD.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler