MALANG TERKINI - Beredar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang memakan banyak korban, hingga Mahfud MD dan jajarannya mengadakan pertemuan pada Selasa 19 Oktober 2021.
Pertemuan yang membahas pinjol ilegal tersebut dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kominfo, Polri dan Kejaksaan Agung.
Setelahnya, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Mahfud MD menyampaikan beberapa poin penting yang telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya.
Baca Juga: Polda Jabar Bekuk Bos Pengendali 23 Aplikasi Pinjol Ilegal
Kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas perbuatan tidak menyenangkan, pelanggaran UU ITE, pemerasan, dan perlakuan buruk terhadap konsumen.
Berikut ini adalah kemungkinan penggunaan pasal berlapis yang bakal dikenakan kepada para pelaku, dikutip dari Antara, 19 Oktober 2021:
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
- Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
- Undang-undang Perlindungan Konsumen