Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Polisi Gadungan Berpangkat Komisaris Jenderal, Diduga Lakukan Penipuan Rp1 M

8 Maret 2022, 22:15 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal yang diduga menipu korban hingga Rp1 miliar /Instagram.com/ @prc_samaptapoldakb

MALANG TERKINI - Polda Metro Jaya mengungkap kasus polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal yang diduga melakukan penipuan hingga Rp1 miliar.

Sebelumnya, polisi gadungan berinisial YD (Yusuf Daiman) itu ditangkap petugas Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jum'at, 4 Maret 2022 lalu.

Selanjutnya, polisi gadungan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penyebab Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Ditolak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, mengatakan ada dua pelaku dalam kasus penipuan itu, yaitu YD alias YA (41) dan istrinya yakni YS (40) yang keduanya adalah residivis.

Terkait kasus penipuan polisi gadungan dan istrinya tersebut, menurut keterangan Zulpan, terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022 di hotel V Tebet Jl. Prof. Dr. Soepomo, Jakarta Selatan.

Sementara korban atas nama Rizki Pria Lesmana (RPL) sebagai Direktur Utama PT Mega Rizki Mandiri.

Baca Juga: Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Diringkus, Diduga Menipu Perempuan Hingga Rp1 Miliar

"Akibat tindak pidana ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta," ujar Zulpan dalam konfers pada Senin, dikutip Malang Terkini dari tayangan di kanal YouTube Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, YS berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri YD alias YA dengan jabatan Dirut PT Bintang Timur Perkasa yang memiliki dana kolateral Rp30 triliun di Bank Mandiri.

Adapun modus yang digunakan, pelaku YD menemui korban dan mengaku sebagai Komisaris Jenderal Polisi yang berdinas di Hubinter dengan nama seperti tertulis di seragamnya, yaitu Yahya Ahmudiarto.

Ia juga mengaku mempunyai dana koleteral di bank Mandiri sejumlah Rp30 triliun yang dikelola perusahaannya yaitu PT Bintang Timur Perkasa dengan YS sebagai Direktur Utama.

Baca Juga: Polisi dan Bhayangkari Gadungan yang Viral di TikTok Akhirnya Ditangkap Polres Karawang

"Kemudian modus berikutnya adalah pelaku mengajukan syarat kepada korban, jika ingin mendapatkan dana dari pelaku sebesar Rp20 miliar maka korban wajib menyediakan dana standby sebesar 1 miliar di rekening perusahaan korban yaitu PT Mega Rizki Mandiri dan selama 6 hari dana tersebut standby," ujarnya.

Berikutnya, kata Zulpan, pelaku menyuruh korban untuk menandatangani slip penarikan dana sejumlah Rp1 miliar dari rekening PT Mega Rizki Mandiri.

Selanjutnya, pelaku menawarkan 1 unit mobil Fortuner untuk operasional korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang yaitu Rp35 juta, sedangkan sisanya akan ditanggung pelaku.

"Setelah korban menyerahkan uang Rp35 juta, diserahkan kepada pelaku namun mobil yang dijanjikan tidak ada," paparnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Disebut Pernah dapat Uang Jajan Rp2 Miliar

Lebih lanjut, Zulpan menerangkan, pada 24 Februari, Rizki Pria Lesmana bersama Indriani dan Febianti datang ke Bank Mandiri Sudirman Jakarta Selatan untuk mengecek dana kolateral PT Bintang Timur Perkasa.

"Akan tetapi di Bank Mandiri, tersangka YD memperkenalkan seorang yang mengaku bernama Gusolah yang diklaim sebagai pejabat Bank Mandiri," ungkapnya.

Zulpan mengatakan, orang yang mengaku Gusolah tersebut menyodorkan slip penarikan dana kepada korban Rizki Pria Lesmana.

Karena sesuai dengan spesimen, korban pun melakukan penandatanganan slip penarikan dana sejumlah Rp1 miliar. Kemudian slip tersebut diambil YD.

Baca Juga: Terjadi Longsor dan Banjir di Tol Pandaan Arah Malang Hari Ini 8 Maret 2022

"Karena slip penarikan tersebut diambil YD maka korban pergi ke bank mandiri cabang Perumnas Klender untuk melakukan pemblokiran dana yang ada di rekening PT MRM jika dana sebesar Rp1 miliar telah masuk ke rekening PT MRM," kata dia menambahkan.

Zulpan juga menyampaikan, hasil pemeriksaan membuktikan bahwa tersangka YD bukan sebagai anggota Polri.

"Yang bersangkutan menggunakan atribut seragam Polri untuk meyakinkan korbannya bahwa tersangka ini sebagai pejabat di kepolisian dan memiliki dana yang besar dalam rangka membantu proyek yang dijanjikan," bebernya.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler