MALANG TERKINI - Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang penyataan adzan dan suara anjing ditolak Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan alasan pihaknya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
Zulpan menjelaskan jika penolakan tersebut terkait tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, Menag memberikan pernyataan di Riau, bukan di Jakarta. Oleh sebab itu Polda Metro Jaya tidak bisa menerima laporan pakar telematika itu.
"Karena locus delictinya itu di Riau, bukan di Jakarta," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat 25 Februari 2022, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Kendati demikian, Zulpan mengatakan pihaknya telah menyarankan Roy Suryo untuk mengajukan laporan terhadap Gus Yaqut ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.