Mudik Lebaran 2022 Wajib Vaksin Booster, Ini Solusi Bagi yang Belum Vaksinasi Lengkap

24 Maret 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi: Mudik lebaran 2022 wajib sudah vaksin booster /Galih Pradipta/ANTARA

MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mudik Lebaran tahun 2022 diijinkan.

Akan tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik sebelum pulang ke kampung halaman saat mudik Idul Fitri.

Pemudik wajib sudah melakukan vaksin ketiga atau booster. Lantas bagaimana jika belum?

Bagi pemudik yang belum vaksin booster, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan beberapa solusi.

Baca Juga: IKN Pindah Kalimantan, Wagub DKI: Jakarta akan Tetap Eksis Sebagai Kota Termaju di Indonesia

 

Untuk memudahkan para pemudik yang belum mendapat suntikan booster, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menyiapkan layanan vaksinasi Covid-19 di beberapa pos jalur mudik agar masyarakat mendapatkan dosis penguat sebelum kembali ke kampung halaman.

"Kalau mereka (pemudik) mau di-booster nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers "Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri" pada Rabu malam, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Bak Pegulat Profesional: Viral di Twitter Video Emak-Emak Barbar Sedang Gelut, Bapak-bapak Minggir Dulu!

Dikutip dari Antara, Budi mengingatkan vaksin dosis ketiga menjadi salah satu syarat mudik, tujuannya untuk menjaga para lansia yang akan dikunjungi pemudik.

"Vaksinasi kalau tidak lengkap dampaknya negatif, terutama ke para orang tua. Orang tua pada Lebaran menjadi sasaran kunjungan anak-anaknya, jangan sampai kebaikan kita justru nanti merugikan para orang tua yang dikunjungi oleh anak-anak dan cucu-cucunya," ucapnya.

Pemerintah dalam hal ini mengeluarkan aturan vaksin booster untuk pemudik supaya memperkecil risiko orang yang akan dikunjungi nanti.

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Ijinkan Masyarakat Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah, Ini Syaratnya!

Budi mengatakan bagi pemudik yang baru mendapat dosis kedua, harus melampirkan hasil negatif tes antigen.

Sedangkan yang baru mendapat dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR.

"Kalau yang sudah booster nggak usah tes, jadi memudahkan agar nanti di perjalanan mudik juga bisa baik," ucapnya.

Nantinya, untuk teknis pengecekan syarat mudik, Menkes mengatakan akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang akan digunakan saat menaiki kendaraan umum.

Baca Juga: Kapan Seseorang Bisa Dikatakan Selingkuh? Simak Penjelasan Definisi dan Kategorinya

Sedangkan untuk pemudik dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pemeriksaan secara acak jalu-jalur mudik.

Budi mengatakan pemberian izin mudik lebaran ini tidak terlepas dari keinginan Presiden Jokowi yang mengharapkan umat Muslim di Indonesia kembali bisa merayakan Ramadhan dan Idul Fitri mendekati normal, setelah dua tahun sebelumnya masih belum diberikan pelonggaran-pelonggaran aktivitas.

"Alhamdulillah kondisinya juga memungkinkan, sehingga beliau (Presiden RI) mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada umat Islam agar bisa melakukan ibadah Ramadhan dan juga merayakan Idul Fitri dengan sebaik-baiknya," katanya.***(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Menkes: Syarat Mudik Lebaran 2022 Sudah Vaksin Booster, Dua Kali Dosis Wajib, dan Negatif Antigen"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler