MALANG TERKINI - Informasi terbaru sekarang jarak vaksinasi booster dengan vaksin pertama dan kedua cukup 3 bulan saja.
Jarak pemberian vaksin booster dengan vaksin dosis 1 dan 2 awalnya adalah dilakukan setelah 6 bulan.
Namun kini jarak pemberian vaksin booster dengan vaksin dosis 1 dan 2 dipersingkat yaitu menjadi 3 bulan setelah mendapatkan dosis kedua.
Baca Juga: Omicron Picu Penyakit Gagal Jantung dan Diabetes Pada Anak, Orang Tua Harus Waspada
Jarak pemberian suntikan vaksinasi yang dipersingkat ini seperti dilansir dari laman resmi Kemkes, 22 Februari 2022 yang menyebutkan penyuntukan vaksinasi dosis lanjutan minimal 3 bulan setelah dosis primer.
Disebutkan bahwa berdasarkan kasus Covid-19 di Indonesia yang mengalami trend kenaikan, diperlukan upaya membentuk kekebalan komunal (herd immunity) termasuk didalamnya vaksin penguat (booster).
Vaksinasi booster merupakan vaksinasi COVID-19 setelah seorang mendapatkan dosis primer dengan tujuan meningkatkan kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan.
Baca Juga: Tanggal 5 Maret 2022 Hari Apa? Peristiwa Sejarah dan Hari Besar di Sepanjang Tahun
Oleh karena itu Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru tentang pemberian vaksinasi booster termasuk kelompok lansia (berusia diatas 60 tahun).