10 Indikator Keberhasilan Terbentuknya DRPPA Sebagai Upaya Melindungi Perempuan dan Anak

8 April 2022, 15:33 WIB
Kemenpppa Kembangkan Model Desa DRPPA Dalam Upaya Melindungi Perempuan dan Anak di Desa /pixabay/5540867/

 

MALANG TERKINI – Berikut ini 10 indikator keberhasilan sekaligus alur terbentuknya DRPPA sebagai upaya Kemenpppa untuk melindungi perempuan dan anak di desa.

Kemenpppa (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) telah mengembangkan model desa yang disebut dengan DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak).

Pembentukan model desa tersebut menjadi bentuk jawaban Kemenpppa terkait lima arahan Presiden RI, Jokowi, yang dimulai dari tingkat desa.

Baca Juga: Ini Dia 5 Tips Belajar Anak Harvard, Salah Satunya Menggunakan Teknik ‘POMODORO’

Lima arahan tersebut terdiri atas:
1. Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender.
2. Peningkatan peran ibu/keluarga dala pengasuhan/pendidikan anak.
3. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
4. penurunan pekerja anak.
5. Pencegahan perkawinan anak.

Sebagaimana pada unggahan akun Instagram Kemenpppa @kemenpppa dengan judul ‘Bersama Bergerak Membangun Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)’ pada 7 April 2022.

Baca Juga: UPDATE!! Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari BUMN, Lengkap Syarat, Ketentuan, dan Link Pendaftaran

Pada unggahan tersebut, Kemenpppa menyebutkan 10 indikator keberhasilan DRPPA, dimana terdiri dari:

1. Tidak ada pekerja anak.
2. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 19 tahun (tidak ada perkawinan anak).
3. Tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA.
4. Tidak ada Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan korban Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) di desa.
5. tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.
6. Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa.
7. Persentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana, dan penyintas kekerasan.
8. Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak.
9. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik dan berbasis hak anak.
10. Persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Baca Juga: Ijazah Mbah Moen, DZIKIR ANTI FAKIR: Baca Amalan Ini Setiap Selesai Sholat Fardhu, Rezeki Mengalir Deras

Disamping indikator-indikator tersebut, kemenpppa juga menjelaskan bagaimana DRPPA bisa terbentuk, berikut penjelasannya:

a. DRPPA yaitu daerah yang dipimpin oleh perempuan.
b. Kriteria tersebut untuk mendukung pemberdayaan perempuan di samping untuk melihat sejauh mana keberhasilan program jika perempuan diberikan kesempatan untuk memimpin.
c. November 2020 melaksanakan Deklarasi Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPPA).
d.Tahun 2021-2022, Kemen PPPA akan menembangkan model DRPPA di 33 provinsi, 71 kabupaten/kota, dan 142 desa.
e. Kemenpppa bersinergi dengan 3 lembaga atau instansi, salah satunya adalah BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional). ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @kemenpppa

Tags

Terkini

Terpopuler