Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Polisi: Jual Kepada Warga Tanpa Izin

- 7 April 2022, 11:40 WIB
kasus penjual WiFi ilegal di Pacitan Jawa Timur
kasus penjual WiFi ilegal di Pacitan Jawa Timur /Tribratanews/

MALANG TERKINI - Penjual WiFi ilegal di Pacitan Jawa Timur ditangkap pihak kepolisian.

IA, pemudia berusia 28 tahun diamankan oleh aparat kepolisian Polres Pacitan karena menjual WiFi ilegal.

Modusnya adalah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat setempat mengenai bagaimana mekanisme yang sesungguhnya untuk berlangganan internet.

Menurut Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, ini adalah kasus penjualan WiFi ilegal yang pertama yang ditangani oleh pihaknya.

Baca Juga: Marshel Widianto Terseret Kasus Dea Onlyfans, Begini Tanggapan Pedas Kiky Saputri

 

IA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa dilengkapi dengan perijinan yang merugikan pihak telkom dan masyarakat.

Terungkapnya kasus ini, merupakan adanya laporan dari masyarakat pada Kamis 24 Maret 2022 lalu.

“Kasus dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan data dari telkom ini dilakukan oleh oknum sipil,” kata Kapolres Pacitan didampingi Kasatreskrim Iptu Andreas Hekso, seperti dikutip dari Tribratanews Polres Pacitan, Rabu 6 April 2022.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Zona Surabaya Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x