Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Tidak Menggunakan Masker di Luar Ruangan

17 Mei 2022, 19:24 WIB
Presiden Jokowi Melalui Konferensi Pers di Istana Merdeka Menyampaikan Kebijakan Kelonggaran Penggunaan Masker /BPMI/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Presiden Jokowi akhirnya mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam siaran konferensi pers di Istana Merdeka.

Kebijakan kelonggaran pemakaian masker dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid 19 saat ini.

Baca Juga: Update! Aturan Baru Aktivitas Luar Ruangan Boleh Lepas Masker, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Swab, PCR, Antigen

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi tentunya menilik dari angka kasus yang semakin menurun dan penanganan Covid 19 yang terkendali.

Dalam kesempatan yang baik tersebut Presiden Jokowi menjelaskan beberapa kebijakan pemerintah terbaru mengenai kelonggaran penggunaan masker.

“Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal,” tutur Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 17 Mei 2022.

Pemerintah melalui Presiden Jokowi memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker saat masyarakat beraktivitas di luar ruangan. Sebaliknya, bila berada di dalam ruangan masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker.

Baca Juga: Dea OnlyFans Hamil 5 Bulan, Ajukan Permohonan Tidak Ditahan di Kejaksaan

“Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi.

Sementara bagi masyarakat yang tergolong rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, disaranakan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas dimanapun.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Cara Mudah Update eFootball PES 2021 ke eFootball 2022 Versi Mobile untuk Android dan iOS

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak diperlukan melakukan tes usap.

“Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pernyataan Presiden Jokowi sebelum menutup pernyataannya.

Dengan adanya kebijakan kelonggaran tersebut, masyarakat tetap diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Sopir Bus PO Ardiansyah yang Kecelakaan di Tol Sumo Gunakan Sabu-Sabu Berdasarkan Hasil Tes Urine Sementara

Diantaranya mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker apabila beraktivitas di ruangan tertutup, saat berada di dalam transportasi umum atau bila beraktivitas di kerumunan.

Menilik data jumlah kasus Covid 19 di Indonesia yang terbaru pada 16 Mei 2022, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 6.050.958.

Sedangkan sebanyak 5.889.797 jiwa yang dilaporkan sudah sembuh, sementara jumlah jiwa yang meninggal dunia akibat terpapar Covid 19 sebanyak 156.464 jiwa. ***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler